Tolitoli — globalnewsnusantara – Sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di TPA Khairunnisa, Kelurahan Bombolayang, Kecamatan Tuweley, mulai digelar di Pengadilan Negeri Tolitoli pada Senin (24/11/2025). Persidangan berlangsung sejak pukul 14.00 WITA dan berakhir pada 17.00 WITA.
Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli selaku hakim tunggal, didampingi panitera. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka persidangan dengan membacakan kronologis kejadian yang diduga dilakukan tersangka. JPU juga meminta hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Sidang turut menghadirkan anak korban, saksi ahli, saksi dari pihak TPA, saksi pelapor, serta tersangka yang didampingi kuasa hukumnya. Perwakilan dari Bapas, pekerja sosial, dan Dinas DP3A Tolitoli juga hadir mendampingi proses persidangan.
Dalam persidangan, tersangka mengakui perbuatannya saat ditanya oleh hakim.
JPU menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak 17 November 2025. Seusai persidangan, tersangka kembali dibawa ke Lapas Kelas IIB Tambun untuk menjalani penahanan.
(DHWY)








