TOLITOLI, globalnewsnusantara.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali mencetak prestasi dengan mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Tolitoli, Minggu malam (10/5/2026).
Dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, IPDA Ahmad, bersama empat personel, petugas menggerebek sebuah rumah di Lorong Kampung Kuda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang wanita berinisial S alias U(26) yang disebut telah lama menjadi target setelah sering diinformasikan masyarakat terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 7 ball sabu-sabu yang disimpan dalam tas kain kuning dengan berat bruto 315,1 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
IPDA Ahmad mengungkapkan, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan ratusan orang dari penyalahgunaan narkoba, dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai ratusan juta.
Tersangka kini mendekam di Mapolres Tolitoli dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.
Penulis : DWI









