Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Babak baru penanganan dugaan korupsi dana penyelidikan dan penyidikan (Lidik-Sidik) Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara akhirnya resmi dimulai. Polda Sulut menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, menandai kasus ini telah memasuki Tahap II.
Penyerahan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie, melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah pria berinisial CG.
“Hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menyerahkan tersangka CG beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut,” ujar Kombes Alamsyah di Mapolda Sulut. Korupsi Dana Negara Rp1,3 Miliar
Tersangka CG diketahui pernah menjabat sebagai Kaur Keuangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut pada tahun 2019. Dari hasil penyidikan, perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1.300.035.500.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejati, tersangka CG telah ditahan selama 20 hari di Polda Sulut sejak 28 November 2025. Polda Sulut Tegas: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Kabid Humas menegaskan, pengungkapan dan pelimpahan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sulut dalam pemberantasan korupsi, tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi, siapapun pelakunya,” tegas Kombes Alamsyah.
Langkah tegas tersebut, lanjutnya, selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh, termasuk di internal institusi negara. Menuju Meja Hijau
Dengan pelimpahan Tahap II ini, perkara dugaan korupsi dana Lidik-Sidik Tipidkor tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sulut dan siap dibawa ke proses persidangan.
Publik pun menanti, apakah kasus ini akan membuka fakta-fakta lanjutan terkait pengelolaan anggaran penegakan hukum di masa lalu.(Kif)








