RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobaNewsNusantara.ID Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Utara kembali menguak persoalan serius terkait sengketa tanah di Desa Pulisan dan Desa Kinunang yang melibatkan masyarakat dengan PT MPRD. RDP yang digelar Komisi I DPRD Sulut itu menjadi titik terang awal dalam upaya membuka kejelasan status kepemilikan lahan yang selama ini memicu keresahan warga.
Dalam forum resmi tersebut, ditegaskan bahwa Tim ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan menyeluruh, mulai dari penguasaan fisik lahan oleh masyarakat, keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, hingga status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT MPRD.
Tak terkecuali, SHM milik Stevanus Takumansang di Desa Kinunang juga akan ikut diidentifikasi dalam proses verifikasi tersebut. Masyarakat diminta menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan lahan sebagai bahan pembanding dan penguatan data saat tim turun ke lokasi.
Sementara itu, di hadapan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pulisan dan Kinunang Memanggil, Kuasa Hukum PT MPRD, Gerry Tamawiwi, SH, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak menghindari proses hukum dan menyatakan siap menghadapi gugatan masyarakat.
“PT MPRD memiliki sekitar 10 sertifikat, baik SHGB maupun SHM. Kami terbuka jika masyarakat ingin menggugat. Apabila terbukti masyarakat memiliki hak yang sah, maka perusahaan siap membayar ganti rugi,” tegas Gerry.
Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan jalan terbaik agar konflik ini tidak berlarut-larut dan berujung pada gesekan sosial di tengah masyarakat.
“Prinsipnya kami sangat terbuka dan siap menerima gugatan masyarakat untuk kemudian dibuktikan secara hukum. Jika kami kalah, kami siap bertanggung jawab,” tukasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Paramitha Mokodompit, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal penuh proses ini, termasuk turun langsung ke lokasi perusahaan yang dinilai mangkir dalam agenda RDP.
“Kami akan turun langsung dan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status lahan yang mereka kuasai dengan SHM,” ujar Mokodompit.
Senada, Hendri Walukouw menyoroti adanya register desa sejak tahun 1995 serta keberadaan sertifikat fisik di tangan masyarakat, yang dinilai sebagai indikasi kuat adanya tumpang tindih hak atas tanah di wilayah tersebut.
Tak hanya soal kepemilikan lahan, Komisi I DPRD Sulut juga menyatakan akan mengawal lima warga yang sebelumnya diduga mengalami kriminalisasi terkait sengketa ini dan kini berproses di Polres Minahasa Utara.
Dengan turunnya ATR/BPN, pengawalan ketat DPRD Sulut, serta keterbukaan semua pihak, masyarakat Pulisan dan Kinunang berharap sengketa tanah ini segera menemukan titik keadilan dan kepastian hukum. (Kifli)

Berita Terkait

Revitalisasi Kolam Renang Rano Wangun Dimulai, Ketua ARMAK: Gubernur YSK Buktikan Komitmen Bangkitkan Olahraga Sulawesi Utara
Figur Pemersatu yang Terus Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Manado
Terpilih Pimpin Pokja PWI Manado, HUT Kamrin Tawi Dan Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Kolaborasi Perempuan untuk Bersatu dan Berkarya
Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30

Revitalisasi Kolam Renang Rano Wangun Dimulai, Ketua ARMAK: Gubernur YSK Buktikan Komitmen Bangkitkan Olahraga Sulawesi Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:21

Figur Pemersatu yang Terus Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Manado

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:04

Terpilih Pimpin Pokja PWI Manado, HUT Kamrin Tawi Dan Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Kolaborasi Perempuan untuk Bersatu dan Berkarya

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Berita Terbaru