MANADO – GlobalNewsNusantara.id
Sengketa lahan di wilayah Sea kembali memanas. Penasehat Hukum (PH) Noch Sambouw menghadirkan tiga saksi tambahan ke Polda Sulawesi Utara guna memperkuat laporan dugaan pemalsuan dokumen yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit Harda.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (13/02/2026). Pelapor bersama sejumlah saksi hadir memberikan keterangan tambahan terkait dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam proses sengketa yang disebut telah berlangsung sejak 1999.
Noch Sambouw menegaskan, kehadiran tiga saksi tersebut bertujuan membuka fakta baru, khususnya menyangkut Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019 yang dinilai sarat kejanggalan.
“Dalam Pasal 2 AJB disebutkan tanah tidak dalam sengketa. Padahal sejak 1999, objek ini jelas dalam sengketa fisik maupun yuridis,” tegas Sambouw kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur kewajiban PPAT menolak pembuatan akta apabila objek tanah sedang disengketakan. Menurutnya, jika benar tanah tersebut masih dalam sengketa, maka penerbitan AJB patut dipertanyakan.
Tak hanya itu, Sambouw juga menyoroti adanya pihak yang dalam AJB tercatat sebagai kuasa penjual berdasarkan surat kuasa dari M.M., namun pada saat yang sama tercantum sebagai pembeli. Ia menilai kondisi tersebut tidak lazim dan berpotensi melanggar prosedur hukum, terlebih pemilik tanah disebut tidak hadir saat AJB dibuat.
“Ini menjadi indikasi kuat bahwa akta tersebut berpotensi cacat hukum,” ujarnya. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Johan Pontororing yang disampaikan melalui Sambouw, muncul pula dugaan penggunaan surat keterangan tidak benar yang diterbitkan oleh Hukum Tua Disamalulain II. Surat tersebut menyatakan sejumlah nama sebagai masyarakat ekonomi lemah.
Namun menurut Johan, pihak-pihak tersebut disebut memiliki sejumlah properti di kawasan Malalayang, Sario, Keliak, hingga Renotana, bahkan memiliki perusahaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya atas keabsahan isi surat tersebut.
Sambouw kembali menekankan bahwa AJB 203/2019 juga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang melarang PPAT membuat akta apabila para pihak diwakili melalui surat kuasa mutlak.
Sementara itu, penyidik Subdit Harda menyampaikan akan terus mendalami seluruh keterangan saksi dan dokumen yang diserahkan, termasuk menguji keabsahan AJB 203/2019 serta dokumen pendukung lainnya.
Sengketa lahan Sea yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini kini memasuki babak baru, setelah dugaan manipulasi dokumen kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.(Kif)









