Pemda Buol dan ESDM Rapat Perencanaan Investasi Tambang Pasir Kwarsa

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Pemerintah Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah guna membahas penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa oleh PT Sulawesi Kwarsa Lestari yang bermitra dengan Perumda Berkah Kabupaten Buol. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buol, Kamis (21/5/1026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah, perwakilan ESDM, BPN, Perumda Berkah, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pembahasan dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait rencana investasi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah, menurutnya, mendukung masuknya investasi, namun seluruh proses harus melalui mekanisme yang jelas, sesuai ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol, Ahmad Andi Makka, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari. Komunikasi awal bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Gadung telah dilakukan dan pada prinsipnya mendapat respons positif, meski masih terdapat beberapa hal yang perlu dimatangkan, khususnya terkait lokasi kegiatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, memaparkan bahwa lokasi yang diajukan berada di Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, dengan luas sekitar 176 hektare. Penilaian PKKPR mengacu pada RTRW Kabupaten Buol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 karena wilayah tersebut belum memiliki RDTR.

Hasil kajian awal menunjukkan sebagian area yang diajukan berada pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan, seperti kawasan mangrove, badan air, lahan pertanian, serta area dengan kemiringan lereng tinggi yang menjadi faktor pertimbangan dalam proses penilaian.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol, Irhamdi IB Mastura, menjelaskan bahwa PT Sulawesi Kuarsa Lestari saat ini mengantongi IUP Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa dengan luas sekitar 175,5 hektare. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, serta rencana reklamasi sebelum memasuki tahap operasi produksi.

Selain itu, aspek penggunaan akses jalan, pelabuhan pendukung, serta potensi dampak sosial dan lingkungan juga menjadi perhatian penting dalam proses evaluasi.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap rencana investasi agar berjalan sesuai regulasi, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Berita Terkait

Tim PT. HIP Turunkan Alat Berjibaku Lakukan Pemadaman Api di Areal Kebun Masyarakat
Bupati Buol Pimpin Rakor Pengendalian Kekeringan dan Karhutla, Lahirkan 7 Rekomendasi
KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026
WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol
Bupati Buol di Dampingi Penasehat Hukum Pemda Buol Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Bupati Buol Tingkatkan Investasi Energi Hadirkan PLTS 20 MW
Kabupaten Buol Jadi Tuan Rumah Temu Raya 700an BPD Se- Sulteng
Pemda Buol Gelar Rapat Pembahasan Sejumlah Ranperda
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:12

Tim PT. HIP Turunkan Alat Berjibaku Lakukan Pemadaman Api di Areal Kebun Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

Bupati Buol Pimpin Rakor Pengendalian Kekeringan dan Karhutla, Lahirkan 7 Rekomendasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:39

KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:23

WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol

Kamis, 10 September 2026 - 12:38

Bupati Buol di Dampingi Penasehat Hukum Pemda Buol Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Berita Terbaru