Tolitoli, globalnewsnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial IS, warga Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, terkait kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (13/6/2026).
Penangkapan bermula ketika tim opsnal menerima informasi bahwa IS diduga memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika di wilayah Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 15.00 WITA, tim mendapati tersangka berada di Jalan Moloon, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi diduga sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kiri tersangka, yang terbungkus dalam wadah kotak plastik berwarna merah. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa: 1 bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu, 1 paket klip berukuran sedang, 1 lembar plastik bening, 1 wadah kotak plastik merah, serta 1 unit ponsel. Berat bruto narkotika yang disita mencapai 9,94 gram.
Tersangka IS berusia 36 tahun kini telah dibawa ke Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara berat.
Polisi menyatakan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pasokan di balik peredaran narkotika tersebut.
Penulis : DWI









