Tolitoli — Setelah sempat menjadi buronan, dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di belakang SMP 2 Tolitoli akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tolitoli
.
Melalui Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP Budi Admojo, disampaikan bahwa kedua pelaku berinisial K (19) dan S yang masih berstatus anak di bawah umur berhasil ditangkap di lokasi kejadian perkara (TKP), yakni di belakang SMP 2 Tolitoli
.
“Pelaku pengeroyokan yang sempat buron telah berhasil ditangkap.
Keduanya diamankan di lokasi kejadian,” ujar AKP Budi Admojo.
Saat ini, pelaku K telah ditahan di sel tahanan Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku S yang masih di bawah umur tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan peradilan anak.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa berkas perkara kedua pelaku telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun









