GlobalNewsNusantara.id
Pemerintah Daerah Kabupaten Buol menggelar rapat penyelesaian masalah koperasi tani plasma sawit Bukit Pionoto,bertempat di aula rapat lantai III kantor Bupati Buol, Kamis (18/6/2026).
Rapat tersebut di pimpin Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim,S.H.,M.H,di dampingi asisten II Bidang ekonomi dan pembangunan Syarif Pusadan,S.E,serta Kadis Koperasi UMKM,Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Buol Agus Zaenal, S.AP.

Hadir dalam rapat tersebut pengurus koperasi Bukit Pionoto lama dan yang baru, Camat Tiloan Jufrin Is Lamadang,S.E, Kabid tata ruang dinas PUPR Kabupaten Buol Rusli,S.T,Manager legal PT. HIP Tedi Rustendi,Manager PT. UKMI Ade Rahmat Suhendi, Corporate legal HPG PT. HIP Charles Mouw, Humas PT. Hardaya Inti Plantations H. Makakeno S. Daibole,S.H, dan jajaran pejabat dinas koperasi,UMKM, perdagangan dan perindustrian Kabupaten Buol.
Dalam rapat tersebut Sekda Buol Moh. Yamin Rahim,S.H.M.H, lagi-lagi memfasilitasi permasalahan yang tidak tuntas-tuntas di mana telah terjadi dualisme kepemimpinan pada koperasi tani plasma sawit Bukit Pionoto, yaitu pengurus koperasi lama masih mengantongi akta notaris yang di buat sejak tahun 2010 dan koperasi baru yang telah mengantongi akta notaris yang di buat pada tahun 2026 dengan merubah sedikit frasa nama koperasi tersebut. oleh dinas koperasi hal ini di nyatakan melanggar prosedur perkoperasian sebab tidak di perkenankan satu koperasi berbadan hukum mengganti nama koperasi dengan masih mengelolah dan memproduksi komoditi yang sama. Adapun alasan dari pengurus koperasi baru mengganti atau menambahkan frasa nama koperasi adalah untuk mendapatkan akta notaris sebab tidak terjadi konektivitas sistem dan ide menambahkan frasa pada nama koperasi adalah “inisiatif notaris” tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada pihaknya selaku pemohon.
Pemda Buol merasa terjebak dalam manipulasi tersebut segera mengambil langkah aman dengan meminta kepada kedua pengurus koperasi untuk melakukan RAT kembali.
Adapun pernyataan dari pengurus koperasi yang baru adalah merasa terjebak dengan inisiatif sang notaris yang tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu telah menginisiasi menambahkan satu frasa kata ke dalam nama koperasi yang di ajukan pemohon. Pemda Buol juga menyayangkan terjadinya hal tersebut di mana notaris yang berdomisili di Kabupaten Tolitoli tersebut tidak mempertimbangkan dampak hukum serta kerugian yang di alami pemohon.
Sekda Buol Moh. Yamin Rahim,S.H,M.H, juga menyayangkan kurangnya disiplin tim PKA provinsi sulawesi tengah yang sebelumnya telah melakukan investigasi dan tidak mengetahui dampak hukum yang di alami oleh pengurus koptap sawit baru di mana mengantongi Akta notaris yang tidak prosedural.
Pemda Buol memberikan waktu satu minggu kepada kedua pengurus untuk mempersiapkan diri menuju rapat anggota tahunan dengan tidak memakai Akta notaris yang cacat dan tidak prosedural.
Penulis : Heny
Editor : Heny Manoppo
Sumber Berita: Pemda Buol









