DPRD Buol Gelar Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Wabup Buol Apresiasi Perolehan WTP Ke-10

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Wakil Bupati Buol hadiri rapat Paripurna tentang Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Buol,Selasa (23/6/2026).

Rapat di pimpin Wakil Ketua II DPRD Buol Ahmad R. Kuntuamas,di dampingi wakil Ketua I DPRD Buol Karmim O.Y Kaimo,S.Ag, dan Wakil Bupati Buol Dr. Nasir D.J Damaroto,S.H.,MH,dan di hadiri 13 anggota DPRD Kabupaten Buol.

 

Ahmad R. Kuntuamas mengawali sambutannya dengan mempersilahkan Sekertaris DPRD Buol Munawir A. Nouk,S.Stp,M.M, memaparkan surat keputusan Rancangan Perbup tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, Surat pengantar Nomor;004/VI/AK/BPKAD/2026,tanggal 23 juni 2026 perihal pidato penjelasan/keterangan Bupati Buol tentang penyampaian pentanggungjawan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Kegiatan tersebut di lanjutkan dengan penjelasan keterangan Bupati Buol tentang penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025,yang di paparkan Wakil Bupati Buol selama 20 menit.  “Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, Rancangan peraturan daerah tentang inovasi,Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja buruh atas upah, Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan,Rancangan peraturan daerah tentang pengawasan pengendalian minuman beralkohol, Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten, Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan terhadap petan, Rancangan peraturan daerah tentang pembinaan pemberdayaan dan pengawasan koperasi dan usaha mikro, dan yang terakhir Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah” papar Wakil Bupati Buol.

Wakil Bupati Buol mengatakan bahwa “Pengantar rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 320 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, peraturan pemerintah dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengolahan keuangan daerah dan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengelola keuangan daerah kabupaten mengamanatkan bahwa Bupati mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah atau APBD beserta lampirannya pada kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK-RI perwakilan Sulawesi Tengah paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir” Papar Wabup di depan peserta rapat paripurna.

Adapun paparan Wakil Bupati Buol selanjutnya adalah paparan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang terdiri atas pendapatan semua rekening kas umum daerah atau bendahara penerimaan yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran 2025 yang tidak kami paparkan dalam pemberitaan ini. pemerintah daerah Kabupaten Buol dengan memperhatikan satu pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan kepatuhan dalam menerapkan peraturan yang berlaku senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai dengan ketentuan meningkatkan sistem pengawasan internal pemerintah dan komitmen semua pihak, baik eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK yang pada akhirnya kita dapat memperoleh predikat WTP yang ke-10 kali ini. prestasi opini wajar tanpa pengecualian tentunya kita peroleh bukan dengan jalan yang mudah namun dengan proses,kerja keras dan tekad yang kuat agar kita masih dapat tetap menyandang predikat tersebut.

Penulis : Heny

Editor : Heny Manoppo

Sumber Berita: DPRD Buol

Berita Terkait

Wagub Sulteng Lantik Pengurus IDI Buol di Dampingi Wabup dan Ketua DPRD Buol
Pemda Buol Hadiri Peresmian Studio Kolaborasi RRI Buol
Wabup Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto Lepas Kontingen Pesparani LP3D Kabupaten Buol
Wabup Buol dan Ketua DPRD Buol Sambut Kapolda Sulteng Dalam Rangka Penyerahan 70 Paket Bansos
Fenomena El Nino Picu Kekeringan Ekstrem Penyebab Infrastruktur Jalan Rusak
Krisis Air Bersih Dampak Kemarau Panjang, BPBD dan Damkar Gandeng Ansor Banser Dalam Penyaluran Air Bersih
Founder BKM Berharap Kursi Pinjam GRATIS Saat Duka Mampu Capai 1000 Buah
Pemda Buol Buka MAPABA XIV PMII, Kader di Dorong Jadi Generasi Kritis
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34

Wagub Sulteng Lantik Pengurus IDI Buol di Dampingi Wabup dan Ketua DPRD Buol

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16

Pemda Buol Hadiri Peresmian Studio Kolaborasi RRI Buol

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

Wabup Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto Lepas Kontingen Pesparani LP3D Kabupaten Buol

Rabu, 30 September 2026 - 04:31

Wabup Buol dan Ketua DPRD Buol Sambut Kapolda Sulteng Dalam Rangka Penyerahan 70 Paket Bansos

Selasa, 29 September 2026 - 10:13

Fenomena El Nino Picu Kekeringan Ekstrem Penyebab Infrastruktur Jalan Rusak

Berita Terbaru