MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Sengketa lahan di kawasan Ring Road, Manado, kembali menjadi sorotan setelah Roy Korengkeng memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Adriani Kosanto.
Korengkeng menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia datang memenuhi panggilan penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut dengan membawa sejumlah dokumen yang diminta untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, Korengkeng membenarkan bahwa dirinya kembali menghadapi laporan pidana yang diajukan Adriani Kosanto. Namun, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Korengkeng, laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan Ring Road yang sebelumnya telah melalui proses persidangan panjang. Ia menyatakan pihaknya telah memperoleh putusan yang menguntungkan hingga tahapan upaya hukum yang ditempuh pihak lawan.
“Pelapor namanya Adriani Kosanto, yang mengklaim memiliki tanah yang ada di Ring Road. Padahal, menurut kami, proses perkara perdatanya sudah selesai,” ujar Korengkeng.
Ia menjelaskan, Adriani Kosanto disebut sebagai tergugat ke-10 dalam perkara perdata sengketa lahan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Perkara Nomor 92.
Korengkeng menyebut perkara tersebut kemudian berlanjut melalui sejumlah tahapan upaya hukum, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
“Banding juga ditolak, akhirnya dia kasasi, juga ditolak. Terakhir PK, itu juga ditolak,” ungkapnya.
Korengkeng juga menyebut objek lahan yang menjadi sengketa telah dieksekusi pada Agustus 2025 dan setelah itu kembali dikuasai pihaknya.
Meski demikian, persoalan kembali mencuat setelah dirinya dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat dan pemberian kesaksian palsu.
Korengkeng mempertanyakan dokumen apa yang menjadi dasar laporan tersebut. Menurut dia, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan rangkaian proses hukum dan putusan pengadilan yang sebelumnya telah dijalani.
“Sekarang pertanyaannya, dokumen mana yang saya palsukan? Kalau ada dokumen yang dipalsukan, tentu harus ada pembanding dokumen aslinya,” katanya.
Ia menegaskan seluruh dokumen yang dibawa dalam pemeriksaan diserahkan kepada penyidik untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai perjalanan sengketa lahan tersebut.
Hormati Laporan, Siap Tempuh Jalur Hukum Di tengah laporan yang kini ditangani Polda Sulut, Korengkeng menyatakan tetap menghormati hak Adriani Kosanto untuk menempuh jalur hukum.
Namun, di sisi lain, ia juga menyatakan pihaknya bersama penasihat hukum telah menyiapkan langkah hukum sebagai respons terhadap persoalan tersebut.
“Kalau ditanya apakah saya akan mengambil langkah hukum untuk Adriani Kosanto, jawabannya iya. Kami akan melaporkan dia,” tegas Korengkeng.
Menurut Korengkeng, rencana tersebut berkaitan dengan kewajiban yang disebutnya tercantum dalam putusan kasasi, khususnya pada poin ketujuh.
Ia menyatakan dalam putusan yang dimaksud terdapat kewajiban terhadap Adriani Kosanto selaku tergugat ke-10 untuk membayar kerugian materiel sekitar Rp2,9 miliar kepada pihaknya.
Korengkeng berharap seluruh pihak menghormati putusan dan mekanisme hukum yang berlaku serta menyerahkan setiap persoalan kepada lembaga penegak hukum.
“Kalau memang ada persoalan hukum, kami siap hadapi dan kami juga akan menggunakan jalur hukum,” ujarnya.
Dengan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen yang kini masih ditangani penyidik Polda Sulut serta rencana langkah hukum dari pihak Korengkeng, sengketa lahan Ring Road kembali menjadi perhatian.
Adapun benar atau tidaknya dugaan pemalsuan dokumen maupun laporan balik yang direncanakan, seluruhnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti oleh pihak berwenang.
(Kif)








