Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Janji proyek bernilai fantastis berujung laporan polisi. Maxi Ngantung melaporkan Marchelino C.W. Mewengkang ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah uang sebesar Rp220 juta diserahkan dengan harapan memperoleh proyek pembangunan gedung sekolah yang disebut bernilai hingga Rp16 miliar.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut dan tercatat dengan nomor LP/B/657/X/2026/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 13 Oktober 2026.
Perkara ini bermula pada Februari 2026. Berdasarkan laporan Maxi, dirinya bertemu dengan Marchelino di hadapan Pdt. Jefry Umboh. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana proyek pembangunan gedung di salah satu SMA di wilayah Langowan, Kabupaten Minahasa.

Dalam pertemuan tersebut, Marchelino disebut mengaku memiliki akses untuk mendapatkan proyek dengan nilai yang diklaim mencapai Rp16 miliar.
Namun, menurut laporan Maxi, untuk mendapatkan proyek tersebut dirinya diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp220 juta.

“Terlapor mengatakan akan mendapatkan proyek dengan nilai Rp16 miliar dengan catatan harus menyerahkan uang dengan nilai total Rp220 juta untuk membantu supaya mendapatkan proyek tersebut,” demikian keterangan Maxi dalam laporan polisi.

Maxi kemudian menyerahkan uang sebagaimana permintaan tersebut. Namun, waktu berjalan dan proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Persoalan semakin mencuat setelah Maxi mengaku mengetahui bahwa nilai proyek pembangunan gedung SMA di Langowan tersebut sebenarnya sekitar Rp1,4 miliar, bukan Rp16 miliar sebagaimana informasi yang sebelumnya diterimanya. Proyek tersebut juga disebut telah dikerjakan oleh pihak lain.

Merasa dirugikan, Maxi akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sulut.

Jika Terbukti, Proses Hukum Bisa Berujung Pidana
Laporan tersebut kini menjadi ranah penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Jika dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, laporan polisi belum berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Sementara itu, Marchelino C.W. Mewengkang belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Perkembangan perkara ini masih dinantikan publik: apakah laporan Rp220 juta tersebut akan berlanjut ke penetapan tersangka, atau justru ditemukan fakta lain dalam proses penyelidikan polisi?
(Kif)

Berita Terkait

*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*
Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?
REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?
BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?
RIO CAPELLA TURUN LANGSUNG! Hanura Sulut Digenjot Lolos Senayan, DPP Suntik Dukungan Dana Konsolidasi Ratusan Juta
Bongkar Liquid Narkotika di Manado, Dirresnarkoba Yandrie Makaminan Ungkap 2 Tersangka, Kabid Humas Endrastiawan Imbau Warga Waspada
Dominasi Dukungan Jemaat! Hendro S. Wangko “Komandan Edo” Raih 94 Persen Suara, Dipercaya Pimpin PKB GMIM Torsina Tumumpa
SEMPAT TERHENTI, SPPG KAROMBASAN KEMBALI BEROPERASI! Irwasda Polda Sulut Kombes Amin Litarso Turun Langsung Pastikan Distribusi Program Gizi Prabowo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:31

Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:15

*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:49

Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:03

REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20

RIO CAPELLA TURUN LANGSUNG! Hanura Sulut Digenjot Lolos Senayan, DPP Suntik Dukungan Dana Konsolidasi Ratusan Juta

Berita Terbaru