GlobalNewsNusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna dengan agenda kata akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendaparan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, bertempat di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Buol, Jumat (3/7/2026).
Rapat paripurna ini di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy di dampingi wakil ketua 1 DPRD Buol Karmin O.Y Kaimo,S.Pd, dan Wakil Ketua II Ahmad R. Kuntuamas, Sekwan Buol Munawir A. Nouk,S.Stp, M.M, Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Moh.Yamin Rahim, S.H.,MH, mewakili Bupati Buol.
Rapat Paripurna dengan agenda kata akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buol terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungwaban pelaksanàn anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini di hadiri pejabat eselon II dan eselon III, pimpinan Organisasi perangkat daerah serta 14 anggota DPRD.
Fraksi GERINDRA dan Fraksi PKB dalan penyampaian fraksinya menyetujui keputusan Bupati Buol dengan nomor:800/80.20/XII/BPKAD/2025 tentang penetapan penghapusan barang milik pemulaan dari daftar barang tahun anggaran 2025, serta pelaksanaan program implementasi daerah.
Penyampaian fraksi PKB-PPP di sampaikan Muslimah Y. Mentemas dan Fraksi Gerindra di sampaikan oleh Beny.








