MINAHASA UTARA – GlobalNewsNusantara ID Perkara dugaan tunggakan honor Kepala Sekolah dan guru PAUD Kendista di Desa Watudambo Dua, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, terus menjadi perhatian publik. Kasus ini kini tidak hanya menyangkut hak tenaga pendidik, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Kuasa hukum pelapor, Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum dengan mengedepankan bukti, dokumen resmi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Eka Diky Mantik, apabila honor tenaga pendidik yang bersumber dari anggaran desa belum direalisasikan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Setiap keterangan wajib didukung bukti dan dokumen, sehingga kebenaran dapat diuji secara objektif di hadapan hukum,” tegas Eka Diky Mantik.
Ia juga mendorong agar Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini bermula dari pengakuan Kepala PAUD Kendista yang menyatakan belum menerima honor sejak pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026. Selain kepala sekolah, tiga guru PAUD juga disebut belum menerima hak mereka selama periode tersebut.
Diketahui, Kepala PAUD Kendista, Jeyni Rottie, melalui kuasa hukumnya Eka Diky Mantik, telah secara resmi melaporkan Hukum Tua Desa Watudambo Dua, Ida Rotty, S.Pd, ke SPKT Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut diterima pada Jumat, 3 Juli 2026, dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/395/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Kif)








