Pemda Ancam Terapkan Sanksi Penjara dan Denda Besar Untuk Distributor Gas Elpiji Nakal

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Pemerintah daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah akan menjerat para distributor elpiji bersubsidi yang nakal untuk membuat jera.

Pj.Sekda menggelar rapat koordinasi pengendalian pengawasan gas LPG bersubsidi 3 Kilogram, bertempat di ruang kerja Pj.Sekda,Selasa (26/maret/2023).

Rapat koordinasi ini di hadiri oleh Wakapolres Buol Kompol Johnny I.M.Bolang,S.Sos, M.H.,Kasat Polpp Purnomo,S.Stp,Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Drs.Arianto Riuh,Kabag ekbang,Camat Biau Nasir Andimakka,S.Ip dan beberapa lurah di wilayah kota Kabupaten Buol.

Dalam rakor yang melibatkan instansi terkait ini, di bahas tentang tingginya penjualan gas LPG bersubsidi 3 Kilogram ke masyarakat khususnya wilayah kota Buol yang bervariasi hingga mencapai 60.000 rupiah perkilogramnya. Hal ini di lakukan oleh oknum-oknum calo yang sengaja membeli gas dan mempermainkan harga dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat yaitu menjelang hari raya idul fitri.

Dari rapat yang di gelar ini,terbentuk satgas yang akan bertindak bila kedapatan ada Pangkalan yang sengaja melakukan permainan dengan para calo. Satgas akan melakukan pencabutan izin Pangkalan yang melakukan pelanggaran atau kerjasama dengan pihak calo.penindakan ini di laksanakan dengan mempertimbangkan keluhan Masyarakat yang ada di wilayah kota Kabupaten Buol.

Adapun hasil keputusan rapat koordinasi tersebut antara lain,Satgas akan melakukan pemantauan penyaluran LPG bersubsidi di setiap Pangkalan, dan bila di temukan pelanggaran dari ketentuan yang seharusnya maka satgas akan melakukan penyitaan barang bukti dan akan di kenakan sanksi yaitu melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999,pasal 62 ayat (1) J,pasal 8 ayat (1) huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 2 miliar Rupiah.

Dengan di berlakukannya sanksi terhadap para distributor nakal ini,masyarakat Buol berharap pemerintah daerah Kabupaten Buol  dapat menjalankan pemantauan serta sanksi sesuai dengan hasil rapat ini. (Redaksi-001)

 

Berita Terkait

DPRD Buol Soroti Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transparansi TAPD
Bupati Boltara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pendidikan Bermutu dan Tanpa Diskriminasi
Bupati Boltara Tutup MTQ ke-IX, Tekankan Integritas dan Semangat Syiar di Tengah Efisiensi
Wabup Buol Pimpin Upacara Hardiknas, Paparkan 5 Kebijakan Strategis Kemendikdasmen
Bupati Buol Implementasikan Toleransi Antar Umat Beragama
Bupati Buol Hadiri Penanaman Serempak Dorong Target Swasembada Pangan
Bupati Boltara Ikuti Safari Subuh Keliling, Lepas 27 Calon Jemaah Haji 2026
Bupati Boltara Terima BNN, Dorong Pembentukan Unit Terpadu P4GN di Daerah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:16

DPRD Buol Soroti Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transparansi TAPD

Senin, 4 Mei 2026 - 12:07

Bupati Boltara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pendidikan Bermutu dan Tanpa Diskriminasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57

Bupati Boltara Tutup MTQ ke-IX, Tekankan Integritas dan Semangat Syiar di Tengah Efisiensi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:56

Wabup Buol Pimpin Upacara Hardiknas, Paparkan 5 Kebijakan Strategis Kemendikdasmen

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:30

Bupati Buol Implementasikan Toleransi Antar Umat Beragama

Berita Terbaru