Manado – GlobalNewsNusantara.ID istri dari Pdt Hein Arina (HA) Ibu Pendeta Vanny Nancy Suoth cabut praperadilan dan memilih menghormati serta menjunjung tinggi supermasi hukum yang berjalan di Polda Sulut
Hal ini disampaikan oleh keluarga anak-anak dari Pdt Hein Arina (HA) melalui kuasa hukum Marcel Palilingan yang ikut dibenarkan oleh Janes Palilingan saat sidang di PN Manado Senin (05 Mei 2025).
“Alasan pencabutan praperadilan oleh pihak pemohon, yakni dalam rangka menjunjung tinggi supremasi hukum. Pihak pemohon dalam hal ini juga sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu dalam sidang kali ini secara resmi sudah dicabut permohonan praperadilan,” ungkap Marcel Palilingan yang ikut dibenarkan oleh Janes Palilingan kepada media
Adapun maksut dan tujuan dari Praperadilan yang perlu diketahui masyarakat luas adalah, Praperadilan dalam hukum acara pidana adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang hal-hal yang berkaitan dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik dan penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
Selanjutnya hal lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penegak hukum tersebut sah dan sesuai dengan hukum.
Dengan demikian kesimpulan dari dicabutnya
praperadilan itu, tentu banyak langka terbaik yang akan berbuah simpati kepada Pdt Hein Arina (HA) dan Istri Ibu Pendeta Vanny Nancy Suoth dan anak-anak rasakan bahwah keluarga iklas dan menghormati proses hukum yang ada di Polda Sulut. (Kif)








