Manado – GlobalNewsNusantara.ID Polemik penertiban 11 warga di wilayah Alung Banua Kota Manado kian memanas. Masyarakat dan kuasa hukum mereka melayangkan protes keras atas pertemuan tertutup antara pihak lawan dan Asisten I Pemerintah Kota Manado yang digelar pada 8 April 2025 lalu.
Pertemuan tersebut dinilai tidak sah secara moral maupun etika pemerintahan karena tidak melibatkan warga terdampak maupun kuasa hukumnya, sehingga keputusan yang dihasilkan dianggap sepihak dan melanggar prinsip transparansi serta partisipasi publik.
“Sebagian besar warga telah menempati lahan itu secara turun-temurun dan rutin membayar pajak sesuai aturan. Alasan penertiban karena ‘tidak memiliki IMB’ patut dipertanyakan, sebab proses hukum status lahan ini masih bergulir di pengadilan,” tegas perwakilan warga.
Warga menilai, jika Pemkot Manado memaksakan penertiban sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian asas hukum dan pelanggaran hak asasi warga negara.
Dalam pernyataannya, warga Alung Banua mendesak Pemerintah Kota Manado untuk:
Menunda seluruh eksekusi atau penertiban hingga proses hukum selesai.
Melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam forum resmi dan terbuka.
Menjamin perlindungan hukum atas hak tinggal masyarakat di wilayah tersebut.
Mereka berharap Pemerintah Kota Manado tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum dalam menyelesaikan persoalan ini tanpa menambah penderitaan masyarakat kecil.(Kif)