Manado – GlobalNewsNusantara.ID – Dugaan penggelapan dokumen tanah warga kembali mencuat di Kota Manado. Seorang warga Kelurahan Tuminting berinisial HA resmi melaporkan mantan Kepala Lingkungan ke Polda Sulawesi Utara atas raibnya sejumlah dokumen penting miliknya.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/472/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 15 Juli 2025, HA menuding mantan Kepala Lingkungan Dua berinisial AI dan mantan Kepala Lingkungan Lima berinisial RM, serta seorang warga bernama Meno, terlibat dalam dugaan penggelapan tersebut.
HA menjelaskan, pada 2019 dirinya menyerahkan dokumen asli berupa Akta Jual Beli (AJB), surat ukur tanah, kwitansi jual beli, dan bukti pembayaran pajak kepada AI. Dokumen itu diserahkan sebagai syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, hingga kini sertifikat tak kunjung terbit, sementara dokumen aslinya pun hilang tanpa kejelasan.
“Saya sudah dua kali mengirim somasi, tapi tidak ditanggapi. Saya merasa sangat dirugikan baik materiil maupun emosional,” kata HA dengan suara bergetar.
Menurut HA, AI sempat mengaku bahwa dokumen tersebut telah diserahkan kepada RM, yang saat itu ditunjuk sebagai petugas pengukur tanah oleh Lurah Tuminting, TL. RM kemudian mengatakan bahwa berkas itu dibawa oleh mantan Lurah TL bersama Meno ke kantor BPN. Meno pun membenarkan bahwa dirinya mendampingi pengantaran dokumen tersebut.
Namun, pada Juni 2025, saat HA menelusuri keberadaan dokumen di Kantor BPN maupun Kantor Kelurahan Tuminting, seluruh dokumen tersebut tidak ditemukan. Tidak ada satu pun pihak yang mampu memberikan jawaban pasti atas keberadaan dokumen yang raib tersebut.
“Saya sudah mendatangi kantor kelurahan untuk meminta kejelasan, tapi tidak ada satu pun yang mau bertanggung jawab,” tegas HA.
Atas ketidakpastian itu, HA melaporkan kasus ini ke Polda Sulut dengan harapan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan saya sederhana. Saya hanya ingin keadilan. Dokumen hak milik saya harus dikembalikan. Saya mohon bantuan penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak saya sebagai warga negara,” tutur HA dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polda Sulut dan menjadi sorotan publik, mengingat program PTSL semestinya bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, bukan sebaliknya menimbulkan keresahan dan kerugian bagi rakyat kecil.(Kifli)








