Manado, globalnewesnsuantara.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 537 unit Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara. Bantuan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di berbagai daerah.
Bupati Boltara, Sirajudin Lasena, mengatakan alokasi tersebut merupakan hasil dari koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya sektor perumahan.
“Ini merupakan hasil kerja bersama. Kami terus berupaya agar masyarakat Boltara bisa mendapatkan hunian yang layak dan sehat,” ujar Sirajudin usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Kantor Gubernur Sulut.
Ia menegaskan, program BSPS memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah, terutama yang masih tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Dalam kesempatan tersebut, Sirajudin juga melakukan pertemuan singkat dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait. Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap daerahnya, yang dinilai responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan dan perdesaan.
“Atas nama masyarakat Boltara, kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas dukungan yang diberikan,” katanya.
Program BSPS merupakan skema bantuan stimulan yang mendorong masyarakat untuk membangun atau memperbaiki rumah secara swadaya, dengan dukungan dana dari pemerintah. Program ini diharapkan mampu mempercepat pengurangan angka rumah tidak layak huni sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Boltara menargetkan pelaksanaan program tersebut dapat segera berjalan efektif agar manfaatnya cepat dirasakan oleh masyarakat penerima, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan perumahan di daerah.
Penulis : (Kifli/GlobalNewsNusantara.id)







