Manado — GlobalNewsNusantara.id Dinamik
Dr. Magdalena Wullur diketahui berstatus ASN dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), sekaligus diduga perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut, serta disebut-sebut masih aktif sebagai Sekretaris KONI Sulawesi Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rolly Wenas kepada media pada Senin, 15 Desember 2025, di Manado.
Menurut Rolly, Polda Sulut dan Kejati Sulut perlu melakukan penelusuran dan pendalaman secara objektif, transparan, dan profesional, khususnya terkait dugaan penerimaan dua sumber penghasilan dari negara, yakni sebagai ASN dosen dan perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut yang diduga bersumber dari APBD.
“Jika benar seorang ASN dosen menerima gaji PNS lalu kembali menerima gaji Staf Khusus dan perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut, maka itu patut ditelusuri karena berpotensi melanggar aturan,” tegas Rolly Wenas.
Ia menegaskan, dasar hukum larangan tersebut sangat jelas, yakni:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam PP 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dilarang menerima penghasilan lain di luar gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kecuali yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS memang berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, namun tidak dibenarkan menerima penghasilan lain yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Seorang dosen ASN wajib memiliki izin dari atasan langsung jika menerima jabatan lain. Itu pun tidak boleh bersumber dari APBD, karena berpotensi menyalahi aturan,” lanjut Ketua Harian INAKOR.
Lebih jauh, Rolly Wenas mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dijalani, di antaranya:
- Pengembalian uang negara yang diterima secara tidak sah.
- Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian sebagai ASN.
- Sanksi pidana, apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, berupa denda dan/atau pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.
“APH harus hadir untuk memastikan tata kelola pemerintahan bersih dan berkeadilan. Ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dan kegaduhan publik,” pungkas Rolly Wenas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. GlobalNewsNusantara.id tetap membuka ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.
(Kif)









