APH Diminta Turun Tangan! Ketua INAKOR Rolly Wenas Soroti Dugaan Jabatan dan Gaji Ganda Sek KONI Sulut

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — GlobalNewsNusantara.id Dinamika pasca Pemilihan Ketua KONI Manado terus bergulir dan kini memasuki babak serius. Ketua Harian DPP LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi)Rolly Wenas, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menelusuri dugaan jabatan rangkap dan penerimaan gaji ganda yang diduga dijalani Dr. Magdalena Wullur.

Dr. Magdalena Wullur diketahui berstatus ASN dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), sekaligus diduga perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut, serta disebut-sebut masih aktif sebagai Sekretaris KONI Sulawesi Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Rolly Wenas kepada media pada Senin, 15 Desember 2025, di Manado.

Menurut Rolly, Polda Sulut dan Kejati Sulut perlu melakukan penelusuran dan pendalaman secara objektif, transparan, dan profesional, khususnya terkait dugaan penerimaan dua sumber penghasilan dari negara, yakni sebagai ASN dosen dan perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut yang diduga bersumber dari APBD.

“Jika benar seorang ASN dosen menerima gaji PNS lalu kembali menerima gaji Staf Khusus dan perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut, maka itu patut ditelusuri karena berpotensi melanggar aturan,” tegas Rolly Wenas.

Ia menegaskan, dasar hukum larangan tersebut sangat jelas, yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam PP 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dilarang menerima penghasilan lain di luar gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kecuali yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS memang berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, namun tidak dibenarkan menerima penghasilan lain yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Seorang dosen ASN wajib memiliki izin dari atasan langsung jika menerima jabatan lain. Itu pun tidak boleh bersumber dari APBD, karena berpotensi menyalahi aturan,” lanjut Ketua Harian INAKOR.

Lebih jauh, Rolly Wenas mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dijalani, di antaranya:

  1. Pengembalian uang negara yang diterima secara tidak sah.
  2. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian sebagai ASN.
  3. Sanksi pidana, apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, berupa denda dan/atau pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.

“APH harus hadir untuk memastikan tata kelola pemerintahan bersih dan berkeadilan. Ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dan kegaduhan publik,” pungkas Rolly Wenas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. GlobalNewsNusantara.id tetap membuka ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.
(Kif)

Berita Terkait

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut
GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT
Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda
Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa
Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:12

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39

GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT

Kamis, 3 September 2026 - 13:45

BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda

Kamis, 3 September 2026 - 00:05

Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Berita Terbaru