APH Diminta Turun Tangan! Ketua INAKOR Rolly Wenas Soroti Dugaan Jabatan dan Gaji Ganda Sek KONI Sulut

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — GlobalNewsNusantara.id Dinamika pasca Pemilihan Ketua KONI Manado terus bergulir dan kini memasuki babak serius. Ketua Harian DPP LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi)Rolly Wenas, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menelusuri dugaan jabatan rangkap dan penerimaan gaji ganda yang diduga dijalani Dr. Magdalena Wullur.

Dr. Magdalena Wullur diketahui berstatus ASN dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), sekaligus diduga perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut, serta disebut-sebut masih aktif sebagai Sekretaris KONI Sulawesi Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Rolly Wenas kepada media pada Senin, 15 Desember 2025, di Manado.

Menurut Rolly, Polda Sulut dan Kejati Sulut perlu melakukan penelusuran dan pendalaman secara objektif, transparan, dan profesional, khususnya terkait dugaan penerimaan dua sumber penghasilan dari negara, yakni sebagai ASN dosen dan perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut yang diduga bersumber dari APBD.

“Jika benar seorang ASN dosen menerima gaji PNS lalu kembali menerima gaji Staf Khusus dan perna menjabat Staf Khusus Bupati Minut, maka itu patut ditelusuri karena berpotensi melanggar aturan,” tegas Rolly Wenas.

Ia menegaskan, dasar hukum larangan tersebut sangat jelas, yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam PP 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dilarang menerima penghasilan lain di luar gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kecuali yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS memang berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, namun tidak dibenarkan menerima penghasilan lain yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Seorang dosen ASN wajib memiliki izin dari atasan langsung jika menerima jabatan lain. Itu pun tidak boleh bersumber dari APBD, karena berpotensi menyalahi aturan,” lanjut Ketua Harian INAKOR.

Lebih jauh, Rolly Wenas mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dijalani, di antaranya:

  1. Pengembalian uang negara yang diterima secara tidak sah.
  2. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian sebagai ASN.
  3. Sanksi pidana, apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, berupa denda dan/atau pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.

“APH harus hadir untuk memastikan tata kelola pemerintahan bersih dan berkeadilan. Ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dan kegaduhan publik,” pungkas Rolly Wenas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. GlobalNewsNusantara.id tetap membuka ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.
(Kif)

Berita Terkait

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:25

BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:53

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:49

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes

Berita Terbaru

Buol

Gubernur Sulteng Resmi Buka POPDA Ke-XXIV Di Buol

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:06