GlobalNewsNusantara.id
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, bertempat di ruang rapat Bapemperda Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Rabu (22/7/2026).

Rapat di pimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buol Harno,S.Sos, di dampingi Wakil Ketua Bapemperda Arista, yang di hadiri anggota Bapemperda Moh. Iqbal Ibrahim,S.Pd, Nahnu,S.Pi, Aprianto M. Hadar, di hadiri Asisten 1 bidang pemerintahan dan pembangunan Moh. Kasim,M.Si,Plt Kabag Hukum Pemda Buol Aduan Ngasang,S.H, serta Kabid penerapan Perda SatpolPP Samsul,S.H,dan staf bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Buol.
Rapat berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut membahas tentang pengawasan dan pengendalian terhadap perdagangan minuman alkohol berlisensi di Kabupaten Buol. Pembahasan cukup alot di mana wakil ketua Bapemperda Arista secara terbuka penyampaikan penolakan dan tidak bersedia melanjutkan rencana rancangan peraturan daerah tentang pengawasan minuman beralkohol dengan alasan tidak ingin adanya izin yang di keluarkan berdasarkan lahirnya perda Miras tersebut.
Di sisi lain, Satuan PolPP dan bagian hukum sekretariat daerah di perhadapkan dengan penerapan aturan penindakan terhadap pelanggaran konsumen miras yang tentunya harus berdasarkan aturan perundang-undangan terkait pengawasan dan pengendalian minuman miras di Kabupaten Buol.
Rapat di ahiri dengan kesimpulan bahwa perda pengawasan dan pengendalian minuman alkohol berlisensi akan di bahas pada masing-masing fraksi dan kembali melakukan pembahasan setelah 6 (enam) fraksi partai memberikan jawaban.
Rancangan perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di bahas di DPRD kali ini adalah yang berlisensi, sementara pada kenyataannya di kabupaten Buol sejumlah orang justru menjadi produsen minuman beralkohol yang tidak di atur pengawasan dan pengendaliannya.
Penulis : Heny
Editor : Heny Manoppo
Sumber Berita: DPRD Buol








