Bapemperda DPRD Buol Bahas Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, bertempat di ruang rapat Bapemperda Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Rabu (22/7/2026).

Rapat di pimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buol Harno,S.Sos, di dampingi Wakil Ketua Bapemperda Arista, yang di hadiri anggota Bapemperda Moh. Iqbal Ibrahim,S.Pd, Nahnu,S.Pi, Aprianto M. Hadar, di hadiri Asisten 1 bidang pemerintahan dan pembangunan Moh. Kasim,M.Si,Plt Kabag Hukum Pemda Buol Aduan Ngasang,S.H, serta Kabid penerapan Perda SatpolPP Samsul,S.H,dan staf bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Buol.

Rapat berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut membahas tentang pengawasan dan pengendalian terhadap perdagangan minuman alkohol berlisensi di Kabupaten Buol. Pembahasan cukup alot di mana wakil ketua Bapemperda Arista secara terbuka penyampaikan penolakan dan tidak bersedia melanjutkan rencana rancangan peraturan daerah tentang pengawasan minuman beralkohol dengan alasan tidak ingin adanya izin yang di keluarkan berdasarkan lahirnya perda Miras tersebut.

Di sisi lain, Satuan PolPP dan bagian hukum sekretariat daerah di perhadapkan dengan penerapan aturan penindakan terhadap pelanggaran konsumen miras yang tentunya harus berdasarkan aturan perundang-undangan terkait pengawasan dan pengendalian minuman miras di Kabupaten Buol.

Rapat di ahiri dengan kesimpulan bahwa perda pengawasan dan pengendalian minuman alkohol berlisensi akan di bahas pada masing-masing fraksi dan kembali melakukan pembahasan setelah 6 (enam) fraksi partai memberikan jawaban.

Rancangan perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di bahas di DPRD kali ini adalah yang berlisensi, sementara pada kenyataannya di kabupaten Buol sejumlah orang justru menjadi produsen minuman beralkohol yang tidak di atur pengawasan dan pengendaliannya.

Penulis : Heny

Editor : Heny Manoppo

Sumber Berita: DPRD Buol

Berita Terkait

Bupati Buol Pimpin Rakor Pengendalian Kekeringan dan Karhutla, Lahirkan 7 Rekomendasi
KONI Buol Tetapkan 18 Cabor Dalam Rilis Perubahan Dafrar Menuju Porprov Ke-X Sulteng Tahun 2026
WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol
Bupati Buol di Dampingi Penasehat Hukum Pemda Buol Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Bupati Buol Tingkatkan Investasi Energi Hadirkan PLTS 20 MW
Kabupaten Buol Jadi Tuan Rumah Temu Raya 700an BPD Se- Sulteng
Pemda Buol Gelar Rapat Pembahasan Sejumlah Ranperda
Bupati Buol Dorong Peningkatan Ekonomi Sektor Pertanian, Gandeng Pengusaha Jagung Lirik Buol
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:50

Bupati Buol Pimpin Rakor Pengendalian Kekeringan dan Karhutla, Lahirkan 7 Rekomendasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:23

WIFI Gratis Kominfo Resmi Menjadi Layanan Publik Kabupaten Buol

Kamis, 10 September 2026 - 12:38

Bupati Buol di Dampingi Penasehat Hukum Pemda Buol Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kamis, 10 September 2026 - 10:08

Bupati Buol Tingkatkan Investasi Energi Hadirkan PLTS 20 MW

Rabu, 9 September 2026 - 15:58

Kabupaten Buol Jadi Tuan Rumah Temu Raya 700an BPD Se- Sulteng

Berita Terbaru