MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, tiba di Mapolda Sulawesi Utara sekitar pukul 09.20 WITA, Rabu (14 Oktober 2026).
Nayodo datang bersama tim kuasa hukumnya untuk memenuhi proses hukum setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Perkara tersebut ditangani Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 5 Oktober 2026.
Kehadiran Nayodo di Polda Sulut menjadi perhatian publik, mengingat perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Nayodo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik masih memiliki tahapan pemeriksaan dan proses hukum yang harus dilalui untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Publik kini menunggu perkembangan pemeriksaan serta langkah hukum selanjutnya yang akan disampaikan oleh penyidik Polda Sulut.(Kif)








