MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Babak baru dugaan perkara korupsi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya terbuka.
Setelah sebelumnya menjadi keraguan dan memunculkan berbagai komentar miring di media sosial terkait keseriusan penanganan perkara, dua mantan pejabat Kominfo Sulut berinisial SL alias Evans Steven Liow dan CI alias Christian Iroth kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulut pada Kamis, 22 Oktober 2026.
SL alias Evans Steven Liow diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulut sekaligus mantan Kepala Badan Kesbangpol Sulut. Sementara CI alias Christian Iroth merupakan mantan Kabid di lingkungan Dinas Kominfo Sulut.
Keduanya tiba di Mapolda Sulut sekitar 08.30 WITA dan menjalani pemeriksaan di ruang 08 Subdit III Tipikor Polda Sulut.
Pemeriksaan dipimpin Iptu Yudiyanto.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga sekitar 18.30 WITA, keduanya keluar dengan mengenakan rompi tahanan Polda Sulut. Pengawalan dilakukan jajaran Tipikor Polda Sulut bersama Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Andri Permana, sebelum keduanya dibawa menuju Rumah Tahanan Polda Sulut.
Komentar Miring di Medsos Terjawab Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut menjadi jawaban nyata terhadap berbagai pertanyaan publik yang sebelumnya bermunculan di media sosial.
Perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana media di lingkungan Kominfo Sulut sebelumnya menjadi perhatian publik. Tidak sedikit komentar yang mempertanyakan sejauh mana penyidikan akan berjalan dan apakah perkara tersebut benar-benar akan berujung pada penetapan tersangka.
Kini, jawabannya terlihat jelas.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah menjalani proses pemeriksaan serta pemeriksaan kesehatan.
Perkembangan tersebut juga menjadi perhatian terhadap jajaran pimpinan Polda Sulut di bawah kepemimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Yudho Hermanto, S.I.K., M.M.
Di tingkat Ditreskrimsus, proses perkara berada dalam perhatian Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, S.I.K., bersama jajaran Subdit Tipikor.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi telah memasuki tahapan hukum yang lebih serius.
Benarkah Akan Ada Tersangka Lain?
Namun, setelah dua tersangka ditahan, muncul pertanyaan yang lebih besar.
Apakah SL dan CI merupakan akhir dari perkara ini, atau justru awal terbukanya fakta-fakta lain?
Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain kini kembali menjadi perhatian publik.
Tetapi sampai saat ini, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa akan ada tersangka tambahan. Semua pihak yang kemungkinan terkait tetap harus menunggu hasil penyidikan, alat bukti, serta keputusan resmi penyidik.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang memenuhi unsur pidana dan mengarah kepada pihak lain, kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berada pada penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, publik kini menunggu perkembangan berikutnya dari Ditreskrimsus Polda Sulut dan Subdit Tipikor.(Kif)








