Bupati Buol Tekankan Disiplin Pegawai Saat Lantik 1233 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Buol Tekankan Disiplin Pegawai Saat Lantik 1233 PPPK Paruh Waktu

Bupati Buol Tekankan Disiplin Pegawai Saat Lantik 1233 PPPK Paruh Waktu

GlobalNewsNusantara.id

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo,M.M,memimpin apel gabungan bersama seluruh jajaran pemerintah daerah terkait disiplin pegawai negeri sipil yang di rangkaikan dengan pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu,bertempat di halaman upacara kantor Bupati Buol, Senin (12/01/2026).

Bertindak sebagai komandan upacara Heris Nasrun Kadir,S.E,Kabid Ketentraman umum dan ketertiban masyarakat satuan PolPP.

Wakil Bupati Buol Dr. Nasir D.J Daimaroto,S.H,M.H, hadir dalam kegiatan tersebut serta sejumlah pejabat eselon II antara lain Plt. Sekda Moh. Yamin Rahim, S.H, M.H, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, menekankan bahwa disiplin pegawai tidak hanya sekedar himbauan belaka tetapi akan di lakukan sanksi kepada pegawai yang masih melalaikan tugas dan tanggung jawabnya terlebih sebagai pimpinan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 94 2021 yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil,mencakup kewajiban, larangan, serta jenis – jenis hukuman disiplin yang dapat di jatuhkan kepada PNS yang melanggar, termasuk pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur negara” Papar Bupati Buol.

Bupati juga menegaskan bahwa ia akan meminta kepada pegawai yang berkompeten untuk membuka akses para ASN dapat berkomunikasi dengan Bupati dan wakil Bupati, dalam hal memberikan laporan terkait pelanggaran hingga mengabaikan kedisiplinan kerja.

“Ada pegawai yang datang pagi sesuai dengan jam absen tapi setelah absen kemudian pulang, nanti sore datang lagi untuk absen. Hal-hal seperti itu saya minta dilaporkan. bukan melaporkan dalam bentuk kebencian, namun kita saling mengingatkan dalam kebaikan” ucapnya.

Selain itu Bupati Buol Risharyudi Triwibowo juga mengatakan untuk memenuhi 30 persen belanja pegawai dan sejumlah pemenuhan kebutuhan wajib daerah lainnya penting untuk memacu PAD.

Bupati selanjutnya melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK Paruh Waktu sejumlah 1233 orang yang di sertai dengan penyerahan SK secara simbolis kepada beberapa perwakilan PPPK Paruh Waktu.

Ada sejumlah “Warning” yang cukup tegas di sampaikan oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo terkait kedisiplinan dan tanggung jawab seorang pegawai negeri sipil yang menurut Bupati banyak di langgar. Kedepannya akan ada sanksi ASN yang tidak disiplin dan melalaikan tugas dan tanggung jawabnya. (Heny-Global)

Berita Terkait

Wabup Buol Kukuhkan Paskibraka 2026 dan Serahkan Duplikat Bendera Pusaka
Persaingan Ketat Beasiswa Australia Awards 2027, Wayan Irmayani dari Buol Tembus Kuoto 190 Penerima
Bupati Buol Hadir dan Buka Muscab DPC PPP, Tegaskan Kader PPP Harus Maju DPR-RI
Tindak Lanjut Komitmen Bersama KPK Pemda Buol Bentuk Tim Penyelesaian Aset Bermasalah
Bupati Buol Resmikan Pendistribusian KKS Oleh Dinsos
Ketua DPRD Buol Dampingi NSL Reses, Serahkan Beasiswa PIP Pelajar Kelurahan Buol
DPRD Buol Gelar RDP Terkait Air Bersih 3 Desa di Kecamatan Momunu
Babinsa Koramil 1305-09/ Bokat Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Hanpangan Bersama Petani Padi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:43

Wabup Buol Kukuhkan Paskibraka 2026 dan Serahkan Duplikat Bendera Pusaka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:59

Persaingan Ketat Beasiswa Australia Awards 2027, Wayan Irmayani dari Buol Tembus Kuoto 190 Penerima

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:44

Bupati Buol Hadir dan Buka Muscab DPC PPP, Tegaskan Kader PPP Harus Maju DPR-RI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:11

Tindak Lanjut Komitmen Bersama KPK Pemda Buol Bentuk Tim Penyelesaian Aset Bermasalah

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:05

Bupati Buol Resmikan Pendistribusian KKS Oleh Dinsos

Berita Terbaru