GlobalNewsNusantara.id
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo,M.M,memimpin apel gabungan bersama seluruh jajaran pemerintah daerah terkait disiplin pegawai negeri sipil yang di rangkaikan dengan pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu,bertempat di halaman upacara kantor Bupati Buol, Senin (12/01/2026).
Bertindak sebagai komandan upacara Heris Nasrun Kadir,S.E,Kabid Ketentraman umum dan ketertiban masyarakat satuan PolPP.
Wakil Bupati Buol Dr. Nasir D.J Daimaroto,S.H,M.H, hadir dalam kegiatan tersebut serta sejumlah pejabat eselon II antara lain Plt. Sekda Moh. Yamin Rahim, S.H, M.H, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, menekankan bahwa disiplin pegawai tidak hanya sekedar himbauan belaka tetapi akan di lakukan sanksi kepada pegawai yang masih melalaikan tugas dan tanggung jawabnya terlebih sebagai pimpinan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 94 2021 yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil,mencakup kewajiban, larangan, serta jenis – jenis hukuman disiplin yang dapat di jatuhkan kepada PNS yang melanggar, termasuk pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur negara” Papar Bupati Buol.
Bupati juga menegaskan bahwa ia akan meminta kepada pegawai yang berkompeten untuk membuka akses para ASN dapat berkomunikasi dengan Bupati dan wakil Bupati, dalam hal memberikan laporan terkait pelanggaran hingga mengabaikan kedisiplinan kerja.
“Ada pegawai yang datang pagi sesuai dengan jam absen tapi setelah absen kemudian pulang, nanti sore datang lagi untuk absen. Hal-hal seperti itu saya minta dilaporkan. bukan melaporkan dalam bentuk kebencian, namun kita saling mengingatkan dalam kebaikan” ucapnya.
Selain itu Bupati Buol Risharyudi Triwibowo juga mengatakan untuk memenuhi 30 persen belanja pegawai dan sejumlah pemenuhan kebutuhan wajib daerah lainnya penting untuk memacu PAD.

Bupati selanjutnya melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK Paruh Waktu sejumlah 1233 orang yang di sertai dengan penyerahan SK secara simbolis kepada beberapa perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Ada sejumlah “Warning” yang cukup tegas di sampaikan oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo terkait kedisiplinan dan tanggung jawab seorang pegawai negeri sipil yang menurut Bupati banyak di langgar. Kedepannya akan ada sanksi ASN yang tidak disiplin dan melalaikan tugas dan tanggung jawabnya. (Heny-Global)








