MANADO — GlobalNewsNusantara.ID — Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara memasuki tahapan penting.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam dua perkara tersebut, Selasa (18/8/2026), di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut.
Dua perkara yang menjadi perhatian tersebut yakni dugaan korupsi di lingkungan Kominfo Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta dugaan korupsi pada Perumda Pasar Manado. Kehadiran BPKP untuk melakukan klarifikasi menjadi perhatian karena proses penghitungan kerugian keuangan negara merupakan salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik Tipikor Polda Sulut.
Direskrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo Kawal Proses
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo menjadi salah satu figur penting dalam pengawalan penanganan perkara tersebut.
Dalam prosesnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut terus berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan pihak terkait, serta hasil pengawasan dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, proses penyidikan perkara Perumda Pasar Manado juga telah dikaitkan dengan kerja sama Polda Sulut dan BPKP dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Unsur Wartawan Pemprov hingga Staf Perumda Pasar Manado Diklarifikasi Dalam perkara dugaan korupsi Kominfo Pemprov Sulut, informasi yang diperoleh menyebut BPKP melakukan klarifikasi terhadap unsur wartawan Pemprov Sulut.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi Perumda Pasar Manado, pihak yang turut dimintai klarifikasi yakni staf Perumda Pasar Manado.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperdalam informasi dan dokumen yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Hasil Audit BPKP Dinanti
Tahapan klarifikasi BPKP ini semakin menarik perhatian publik karena hasil perhitungan kerugian keuangan negara nantinya dapat menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Namun, hingga hasil resmi diterbitkan oleh BPKP, besaran kerugian negara maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa belum dapat dinyatakan secara definitif. Dengan demikian, publik kini menunggu hasil resmi BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas dua perkara tersebut.
Polda Sulut sendiri sebelumnya menegaskan proses hukum terhadap dugaan korupsi Perumda Pasar Manado tetap berjalan dan akan berlanjut setelah hasil audit BPKP diterima.
Kini perhatian publik tertuju pada satu hal: seberapa besar hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan langkah hukum apa yang akan diambil Ditreskrimsus Polda Sulut di bawah penanganan Kombes Pol Winardi Prabowo setelah hasil resmi BPKP diterima.
(Kif)








