Dana Rp5,2 Miliar GMIM Diduga Dijadikan Jaminan Tanpa Mekanisme, Resmi Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID
Badai dugaan penyalahgunaan dana menerpa internal Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM). Dana kas lembaga senilai Rp5,2 miliar kini resmi masuk ranah pidana setelah advokat sekaligus notaris, Maudy Manoppo, melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Utara pada Senin (2/3/2026).

Laporan itu tercatat dengan nomor STTL.PR/1.130/02/SB/KTP/LOPDA SULAWESI UTARA dan menjadi babak baru dalam pusaran sengketa keuangan internal yang selama ini nyaris tak terdengar ke publik. Kali ini, tudingannya serius: dugaan penggelapan dan/atau penipuan dana lembaga.

Diduga Dijadikan Jaminan Pengganti Kerugian Negara Dalam dokumen laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), disebutkan bahwa dana sebesar Rp5.200.000.000 yang bersumber dari kas Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) diduga diambil dan dijadikan jaminan pengganti kerugian negara.

Kutipan dalam laporan menyebut, terlapor diduga mengambil uang kas BPMS untuk dijadikan jaminan tanpa mekanisme yang sah. Penggunaan dana tersebut disebut tidak melalui persetujuan kolektif dan diduga menabrak aturan pengelolaan keuangan lembaga.

Jika benar, langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana institusi keagamaan yang bersifat kolektif.
“Ini Uang Lembaga, Bukan Tabungan Pribadi”

Usai melapor, Maudy Manoppo menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar polemik internal, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap pengelolaan dana publik lembaga.

“Ini uang lembaga, bukan tabungan pribadi. Tidak bisa serta-merta dipakai tanpa prosedur. Apalagi untuk menalangi urusan hukum yang belum jelas dasar kewenangannya. Ini bukan sekadar laporan, tapi bentuk pertanggungjawaban moral,” tegasnya kepada wartawan.

Tak hanya pidana, pihak pelapor juga membuka kemungkinan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan kebocoran dana tersebut.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Kuasa hukum pelapor menyatakan saat ini tengah memperkuat alat bukti, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan dan pengalokasian dana.

Seorang praktisi hukum pidana di Manado yang dimintai pendapat menyebut, jika penggunaan dana dilakukan tanpa dasar rapat resmi atau keputusan kolektif yang sah, maka potensi pelanggaran dapat meluas.

“Jika benar dana itu diambil tanpa prosedur dan tanpa keputusan formal lembaga, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Pertanggungjawaban pidana bahkan bisa berkembang, tergantung hasil penyelidikan,” ujarnya.

Publik Menanti Transparansi
Kasus ini menyedot perhatian karena dana yang dipersoalkan merupakan kas kolektif lembaga keagamaan besar di Sulawesi Utara. Pengelolaan dana semacam ini semestinya dilakukan secara terbuka, berdasarkan keputusan resmi, dan terdokumentasi secara administratif.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah penyelidikan di Polda Sulawesi Utara akan membuka fakta baru di balik pengelolaan dana internal tersebut? Ataukah perkara ini justru menyeret nama-nama lain dalam pusaran hukum? Perkembangan kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan luas, bukan hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga secara nasional. GlobalNewsNusantara.ID akan terus mengawal dan menghadirkan pembaruan informasinya.(Kif)

Berita Terkait

TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya
Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut
GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT
Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda
Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa
Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:08

TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya

Rabu, 9 September 2026 - 10:12

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39

GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT

Jumat, 4 September 2026 - 12:14

Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut

Kamis, 3 September 2026 - 13:45

BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda

Berita Terbaru