Manado – GlobalNewsNusantara.ID Pengacara kondang senior asal Sulut Deymer Malonda, SH, MH laporkan tiga laporan dipolda Sulut Rabu (04 Juni 2025). Pengacara Deymer Malonda, SH, MH dalam laporan pertama kepada Jmmi Li Polandus atas dugaan tindak pidana penipuan UU perbuatan curang no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksut dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 yang terjadi dijalan wanea kita Manado terlapor meminjam kendaraan operasional kantor korban saat itu terlapor meminjam dengan alasan mau dipakai.
Selanjutnya laporan kedua adalah melaporkan Jimmi li Polandus atas dugaan tindak pidana penipuan perbuatan curang UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 atau 372 yang terjadi disario Utara tanggal 28 Januari 2025 Jimmi li Polandus telah membeli tanah dimanado yang terkendala dalam proses sertifikat sehingga meminta tolong ke klien saya untuk memproses sertifikat kemudian terlapor meminjam uang RP 1,7 Milyar dengan jaminan 1 unit mobil Toyota Alphard warna hitam nomor polisi B 1 LIG namun ternyata mobil yang dijaminkan diambil paksa oleh terlapor sehingga klien saya merasa ditipu atas perbuatan terlapor Jimmi Li Polandus dan Klien saya bernama Erry Juliana Pasoreh merasa keberatan dan berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun pada laporan ketiga yakni dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik UU (ITE) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebangaimana dimaksut dalam pasal 28. Artur Mumu pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 telah memposting ke FB berita bohong yang menurut terlapor korban telah melakukan penggelapan kendaraan milik Jimmi Polandus yang dititipkan kepada korban namun yang sebenarnya mobil tersebut merupakan jaminan dimana Jemmy Polandus telah menerima uang RP 1, 7 Milyar dan sampai saat ini belum dikembalikan.
Pencara Deymer Malonda, SH, MH memberi keterangan tiga laporan dipolda Sulut yang dilaporkan. pertama tindak pidana dugaan penipuan, kedua melaporkan Jimmi li Polandus atas dugaan tindak pidana penipuan, dan yang ketiga dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik UU (ITE). “Kepada Polda Sulut dalam hal ini penyidik agar dapat memproses laporan saya yang sudah merugikan klien saya,”ungkap Deymer Malonda, SH, MH kepada media.(Kif)








