Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo

Jakarta – GlobalNewsNusantara.ID Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Berita Terkait

Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Meninggalnya Di RSUP Prof. Kandou Bukan Ditahanan Polda Sulut
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan
Operasi Berantas Premanisme 2025 Polda Sulut
Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
Sukses Kawal PSU,Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Kapolres Parimo
Robert Karepowan Berbohong Dan Suka Menghayal, Sebut Tanah Alason Mitra SHM Palsu
75 Miliar Uang Judi Online di Sita Bareskrim Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:16

Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Meninggalnya Di RSUP Prof. Kandou Bukan Ditahanan Polda Sulut

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:40

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:37

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:46

Operasi Berantas Premanisme 2025 Polda Sulut

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:22

Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

Berita Terbaru