GlobalNewsNusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKP) Kepala Daerah Kabupaten Buol tahun anggaran 2025,bertempat di lantai II Kantor DPRD Buol,Selasa (31/3/2026).
Rapat di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy di dampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo,S.Ag, dan Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim,S.H.,M.H.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Buol yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut sejumlah 16 orang yang mewakili sejumlah enam fraksi.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dispenda Kabupaten Buol Lani Irawati Saleh,S.E,Ak,M.M,Kadis Perkim Suleman Ain,S.H,Kadis P.U Darsyat,S.T, Kadis sosial Asmayudin Gondjeng,S.Sos,Staf Ahli bidang politik dan hukum Nurlela,S.H,Asisten III bidang administrasi dan umum Wahyu Setiabudi,S.H,M.H,serta sejumlah pejabat yang terdiri dari para kepala bagian dan kepala seksi.
Rapat Paripurna di awali dengan penyampaian surat keputusan yang di bacakan oleh delegasi Sekwan,di mana rapat ini di laksanakan berdasarkan surat keputusan dengan nomor 007/119/Bappeda-Litbang/III-2026, tanggal 25 maret 2026 tentang dokumen LKPJ Bupati Buol berjumlah 10 rangkap,dan pidato Bupati Buol tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buol tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy dalam sambutan pada pembukaan paripurna tersebut memaparkan bahwa, “Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. selain itu, ketentuan mengenai LKPJ juga di atur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah dalam hal ini LKPJ di sampaikan kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kepala daerah selama 1 tahun anggaran. di sisi lain, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah Pemda juga wajib melaksanakan pengelolaan keuangan secara efektif,efisien ekonomi,transparan dan bertanggungjawab sebagaimana di amanatkan pada undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara,undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,serta undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggungjawab keuangan negara serta berpedoman pada Permen nomor 12 tahun 2019 di mana di tegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah di laksanakan dalam satu sistem yang terdiri integrasi. mulai dari perencanaan,penganggaran,pelaksanaan,pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah” Papar Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy.
Di tambahkannya bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian penting dalam siklus penyelengaraan pemerintahan daerah karena lewat ini DPRD dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah yang di laksanakan selama tahun anggaran 2025 tersebut.
Dalam pemberitaan selanjutnya akan di beritakan isi dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerahtahun anggaran 2025 yang di sampaikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim,S.H.,M.H.(Heny-Global)








