DPRD Buol Paripurnakan 12 Propemperda Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol resmi memparipurnakan Pembahasan Propemperda tahun 2024,bertempat di ruang rapat utama Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol,senin,(13/5/2024).

Rapat di pimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Buol Ahmad Takuloe,S.H,yang di dampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,M.Ap,dan di hadiri oleh 14 anggota DPRD Kabupaten Buol dan komisi 1,Komisi II serta Komisi III.

Sekertaris DPRD Kabupaten Buol Munawir A.Nouk,S.Stp,MM,membacakan surat resmi dengan agenda rapat Paripurna tersebut,dan di lanjutkan dengan pemaparan dari ketua Bapemperda Dodi Fitriadi,S.T,M.Sc,tentang perubahan peraturan daerah 2024,antara lain;
1.Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Jalan merupakan prakarsa DPRD.


2. Rancangan peraturan daerah Peraturan daerah tentang penghormatan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan prakarsa DPRD.
3.Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Perhubungan merupakan prakarsa DPRD.
4.Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah prakarsa DPRD.
5.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pembentukan Desa Mulat dan desa Bukal prakarsa pemerintah daerah.
6.Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan induk industri Kabupaten Buol tahun 2024 sampai 2044 merupakan prakarsa pemerintah daerah.
7.Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2023 sampai 2043 merupakan prakarsa pemerintah daerah.
8.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

9.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pembentukan keuangan kepada partai politik merupakan prakarsa pemerintah daerah.
10.Rancangan peraturan daerah tentang Peraturan daerah pembangunan kawasan pedesaan merupakan prakarsa pemerintah daerah.
11.Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah merupakan prakarsa pemerintah daerah.
12.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah “BERKAH”.

Keduabelas Ranperda prakarsa pemerintah daerah Kabupaten Buol tersebut resmi berlaku dan di Paripurnakan di depan seluruh fraksi-fraksi DPRD,perwakilan komisi 1,komisi II dan komisi III yang di hadiri oleh 14 anggota DPRD Kabupaten Buol.(Redaksi-001)

Berita Terkait

Kabupaten Buol Jadi Tuan Rumah Temu Raya 700an BPD Se- Sulteng
Pantau Harga dan Stok Pangan, TPID Boltara Turun Langsung ke Pasar Bolangitang
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Genjot Anggaran Peremajaan Jaringan PDAM Tingkatkan Mutu Layanan
Bupati Boltara dan Danrem 131/Santiago Bahas Dampak El Nino
Bupati Buol Kunjungi Kementrian Koperasi RI di Sambut Wamenkop
Pemda Buol Gelar Rapat Pembahasan Sejumlah Ranperda
Perkuat UHC, Pemkab Boltara Dorong Seluruh Aparatur Desa Terdaftar JKN
Istri Kapolsek Kotabunan AKP Tezza A. Arbie Dipercaya Jadi Plt Kadis PMD Sangihe, Athia Kirana Taidi Emban Amanah Baru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:58

Kabupaten Buol Jadi Tuan Rumah Temu Raya 700an BPD Se- Sulteng

Rabu, 9 September 2026 - 11:17

Pantau Harga dan Stok Pangan, TPID Boltara Turun Langsung ke Pasar Bolangitang

Jumat, 4 September 2026 - 00:44

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Genjot Anggaran Peremajaan Jaringan PDAM Tingkatkan Mutu Layanan

Kamis, 3 September 2026 - 12:48

Bupati Boltara dan Danrem 131/Santiago Bahas Dampak El Nino

Kamis, 3 September 2026 - 01:19

Bupati Buol Kunjungi Kementrian Koperasi RI di Sambut Wamenkop

Berita Terbaru