Globalnewsnusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Mengikuti serangkaian kegiatan berkaitan dengan Produk hukum yang di lahirkan Bapemperda,bertempat di gedung kantor DPRD Provinsi jawa tengah,Senin (20/5/2024).
Hadir dalam agenda Study tiru tersebut antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos, M.Ap, Sekwan Buol Munawir A.Nouk, S.Stp,MM,Ketua Bapemperda Dodi Fitriadi,S.T,dan anggota Bapemperda.

Kegiatan studi tiru ini di ikuti oleh Kabag Hukum,Bapemperda, dan Sekwan Se-kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi tengah,dan oleh gubernur selaku kepala perwakilan pemerintah pusat di daerah mempercayakan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi tengah Adiman,SH,M.Si,sebagai ketua rombongan studi tiru fasilitasi pengawasan produk hukum daerah kabupaten/kota.
Study tiru yang diikuti oleh DPRD Kabupaten Buol dan beberapa kabupaten lainnya ini bertujuan untuk mengetahui peran biro hukum provinsi Jawa tengah dalam melakukan pengawasan dan sistem fasilitasi produk hukum Kabupaten/Kota, seperti :
– Memastikan Propem Perda ditetapkan tepat waktu.
– pemenuhan target Propemperda.
– Fasilitasi dan Evaluasi Raperda.
– Nomor Registrasi.
Melalui study tiru ini,ada beberapa point penting yang dapat menjadi contoh dari produk hukum di Biro Hukum Bapemperda DPRD Jawa Tengah,antara lain:
1.Bahwa untuk Efektifitas dapat dilakukan bersama-sama harmonisasi dan Fasilitasi Produk Hukum Kabupaten/Kota melalui kanwil hukum dan HAM bersama Biro Hukum Provinsi.
2. Terkait dengan naskah akademik,ada produk hukum yang diwajibkan ada naskah akademik dan Ada Juga tidak perlu naskah akademik hanya kajian OPD Saja.
3. Bahwa Kehadiran Eselon II Pada Pelaksanaan harmonisasi hukum di Kemenkumham adalah untuk capaian indeks reformasi hukum.
4. Terus ditingkatkan simplikasi produk hukum agar tidak terjadi obesitas produk hukum di daerah.
5. Pelayanan produk hukum dan layanan hukum perlu ditingkatkan di era digitalisasi.
6. Fungsi pengawasan implementasi hukum dan Propemperda dari Biro hukum agar terus ditingkatkan agar tertib Produk hukum daerah dapat terwujud,tertib kewenangan,tertib prosedur,tertib subtansi dan tertib implementasi dapat diwujudkan.
7.Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah agar dapat mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat meningkatkan anggaran terhadap peningkatan kwalitas produk hukum daerah baik Bapemperda DPRD juga Kabag Hukum.***








