Makassar – GlobalNewsNusantara.ID
Konflik akses jalan di Lorong Nirmalasari, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 11 No.77, Kota Makassar, memasuki babak yang makin panas. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, akses yang disebut sebagai satu-satunya jalur menuju Wisma Nirmalasari kembali ditutup bahkan dicor permanen, memicu gelombang protes warga.
Nama Victorio Edwar Lengkong pemilik hotel Grend Puri Makasar dan Budiawan Caronge kini menjadi sorotan publik. Keduanya disebut dalam laporan dan proses pemeriksaan terkait sengketa lahan yang berdampak langsung pada tertutupnya akses jalan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan dengan Nomor: LP/B/1161/XI/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 11 November 2025 telah ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/2786/XI/RES.1.2./2025/Krimum tertanggal 18 November 2025. Bahkan SP2HP tertanggal 16 Desember 2025 telah diterbitkan sebagai bentuk perkembangan penanganan perkara.
Namun di lapangan, situasi disebut terus berulang.
Warga mencatat rangkaian kejadian:
10 November 2025: akses lorong ditutup dengan penumpukan batu.
16 Februari 2026: penutupan kembali dilakukan menggunakan seng.
23 Februari 2026: material kembali diletakkan meski telah ada kesepakatan mediasi di kantor lurah.
26 Februari 2026 (bulan Ramadhan): akses jalan disebut dicor permanen.
Warga menyayangkan tindakan tersebut terjadi setelah adanya kesepakatan di tingkat kelurahan pada 16 Februari 2026. Mereka menilai kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Koordinator Tim Advokasi keluarga, Mangatta Toding Allo, SH., menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan.
“Ini menyangkut hak dasar warga atas akses jalan. Sengketa lahan harus diselesaikan lewat mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang berdampak pada masyarakat,” tegasnya.
Isu ini juga berkaitan dengan perubahan luas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut tidak lagi mencantumkan akses jalan. Sementara dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar, lokasi tersebut disebut sebagai jaringan jalan. Bagi warga, ini bukan sekadar konflik tanah. Ini soal mobilitas anak sekolah, akses kendaraan darurat, aktivitas usaha, hingga rasa aman.
Gelombang aspirasi pun kini mengarah ke pemerintah pusat. Warga secara terbuka memohon perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Jendral Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami tidak mencari musuh. Kami hanya ingin akses dibuka dan hukum ditegakkan dengan adil,” ujar salah satu perwakilan warga. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah proses hukum akan memberi kepastian dan solusi nyata? Ataukah konflik akses jalan ini terus berulang tanpa penyelesaian tuntas?
Sorotan nasional mulai tertuju ke Makassar. Warga berharap negara benar-benar hadir melindungi hak dasar masyarakatnya yang ada dimakasar atas peristiwa ditutupnya akses jalan di Lorong Nirmalasari, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 11 No.77, Kota Makassar.(Kif/GlobalNewsNusantara.ID)








