Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
Sulawesi Utara (Sulut) GlobalNewsNusantara.ID bukan sekadar titik di ujung utara Nusantara, tapi Sulut cukup dikenal. Ia adalah rumah bagi bentang karst, hutan lindung, sungai pegunungan, hingga kawasan konservasi kelas dunia seperti Taman Nasional Bunaken. Namun di atas lanskap yang indah sekaligus rapuh itu, izin-izin tambang tumbuh cepat—seolah tak mengenal rem.
Data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui publikasi Minerba One Map mencatat puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebar di Bolaang Mongondow Raya, Minahasa, Minahasa Tenggara hingga Kepulauan Sangihe.
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pun disahkan di sejumlah titik dengan narasi “legalisasi tambang tradisional”. Pertanyaannya tajam: apakah yang berlangsung benar-benar tambang rakyat dengan dulang dan sekop? Atau telah menjelma menjadi operasi semi-industri dengan excavator, crusher, dan kolam rendam kimia?
Antara Narasi “Rakyat” dan Realita Lapangan Dalam praktik modern, proses ekstraksi emas kerap menggunakan bahan kimia seperti sianida untuk melarutkan logam dari batuan. Sianida adalah zat beracun. Jika tak dikelola ketat, ia mencemari tanah dan air. Tambang rakyat sejatinya berskala subsisten—cukup untuk kebutuhan sehari-hari, bukan akumulasi keuntungan besar.
Namun fakta di banyak lokasi menunjukkan penggunaan alat berat dan sistem produksi masif. Jika WPR berubah wajah menjadi tambang semi-industri, publik berhak bertanya: di mana pengawasan pemerintah kabupaten/kota?
Jangan Berlindung di Balik “Izin Pusat”
Memang, setelah perubahan regulasi lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan banyak ditarik ke pusat. Tetapi otonomi daerah bukan tiket cuci tangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tetap mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penegakan hukum administratif. Pasal 36 mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting memiliki persetujuan lingkungan. Tanpa itu, izin usaha batal demi hukum. Pasal 69 melarang pencemaran dan perusakan. Bahkan Pasal 98 dan 99 membuka ruang pidana bagi pelaku pencemaran serius.
Jika sungai menguning, sawah tertimbun lumpur, atau nelayan kehilangan tangkapan akibat sedimentasi, itu bukan “konsekuensi pembangunan”. Itu dugaan pelanggaran hukum. Tata Ruang: Keputusan Politik Lokal
Tata ruang tetap domain daerah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pemanfaatan ruang harus sesuai RTRW. Jika kawasan lindung atau daerah resapan air berubah fungsi menjadi tambang, maka ada potensi pelanggaran tata ruang—dengan sanksi administratif hingga pidana.
RTRW adalah produk politik lokal yang disahkan DPRD dan kepala daerah. Artinya, tanggung jawab moral dan politik melekat. Tidak ada alasan untuk sekadar berkata, “Itu kewenangan pusat.”
Hak Warga, Jalan Hukum Terbuka
Konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Warga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, citizen lawsuit, hingga menggugat izin lingkungan ke PTUN. Organisasi lingkungan pun memiliki legal standing untuk bertindak.
Pertanyaan mendesak bukan lagi berapa IUP atau WPR diterbitkan. Tetapi:
Berapa hektare hutan hilang?
Berapa sungai tercemar?
Berapa desa kehilangan air bersih?
Transparansi data bukan ancaman investasi. Ia adalah fondasi kepastian hukum.
Diam Adalah Sikap Politik
Jika pemerintah kabupaten/kota memilih diam saat alat berat meraung di wilayah yang disebut “tambang rakyat”, publik berhak curiga. Dalam konteks krisis ekologis, diam bukan netral. Ia adalah pilihan politik.
Sulawesi Utara berdiri di atas tanah yang indah dan rapuh. Jika ledakan izin tambang dibiarkan tanpa pengawasan ketat, tanpa keterbukaan data, dan tanpa keberanian menegakkan hukum, maka yang meledak bukan hanya bukit batuan—tetapi masa depan generasi berikutnya.
Kini publik menunggu: akankah para kepala daerah berdiri sebagai penjaga ruang hidup rakyat, atau sekadar penonton ketika tanah dikapling dan air menguning?(Kif)








