Dua Surat, Satu Tanah, Satu Tersangka! Mantan Lurah Malendeng Terjerat Dugaan Pemalsuan Dokumen Ganda

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID
Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret seorang mantan Lurah Malendeng kini memasuki babak serius. Aparat kepolisian resmi menetapkan lelaki berinisial ASH alias Anwar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam dokumen surat keterangan tanah.

Perkara ini mencuat setelah Joice Bernadine Gosal melalui kuasa hukumnya, Kerwin Imanuel Hinonaung, SH, melaporkan dugaan penerbitan surat yang dinilai bertentangan dengan fakta kepemilikan tanah.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar hukum dan telah merugikan kliennya secara serius.
“Kami telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian. Awalnya berupa pengaduan dengan Nomor: 1815/2024 SPKT Polresta Manado, kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/1189/2025/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara tertanggal 17 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu,” ujar Advokat Kerwin Imanuel Hinonaung, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Surat Tahun 2017 Berbeda dengan Surat Tahun 2020 Kerwin menjelaskan, persoalan ini bermula ketika pada 13 April 2017, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai pejabat di Kelurahan Malendeng, diterbitkan Surat Keterangan Nomor: 33/S.K/K.054/Kel-Malendeng/IV/2017. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tanah dimaksud adalah milik Joice Bernadine Gosal dan tidak berada dalam sengketa.

Namun, situasi berubah pada tahun 2020. Lurah yang sama kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 028-010/K.05.4/Kel-Malendeng/1/IX/2020 tertanggal 1 September 2020, yang justru menyatakan bahwa objek tanah yang sama merupakan milik pihak lain.
Perbedaan isi dua dokumen pada objek tanah yang sama inilah yang kemudian memicu laporan hukum. Resmi Jadi Tersangka Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan ASH alias Anwar sebagai tersangka pada 17 November 2025. Dalam prosesnya, tersangka bahkan sempat menjalani penahanan oleh penyidik. Kuasa hukum pelapor menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pejabat publik.

“Perbuatan seperti ini sangat berbahaya jika dilakukan oleh pejabat pemerintahan di tingkat kelurahan. Hal tersebut tidak patut dicontoh karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” tegas Kerwin.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Manado dikenal sebagai masyarakat religius yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.

“Manado dikenal sebagai kota yang diberkati dan penuh doa. Karena itu pejabat yang bekerja harus menjunjung tinggi kebenaran dan tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi,” tambahnya. Kronologi dari Pihak Pelapor Pelapor Joice Gosal bersama suaminya Jufry Tambengi turut menjelaskan kronologi yang mereka alami.

Menurut Jufry, pada tahun 2017 saat pengurusan surat tanah dilakukan, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Malendeng dan ikut menandatangani dokumen yang menerangkan kepemilikan tanah tersebut. Namun setelah pejabat lurah sebelumnya pensiun, pada tahun 2020 yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Malendeng dan kembali menerbitkan surat keterangan terhadap objek tanah yang sama, tetapi kali ini untuk pihak lain.

“Ketika surat kedua itu muncul dengan isi yang berbeda, kami merasa sangat dirugikan. Karena itu kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polresta Manado,” jelas Jufry.
Ia menilai tindakan tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami berharap pemerintah kota juga memberi perhatian terhadap persoalan ini. Jangan sampai pejabat yang terlibat masalah seperti ini dipindahkan ke tempat lain dan kembali melakukan hal serupa. Hal ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Polisi Diminta Segera Tuntaskan
Kasus ini saat ini masih dalam proses penanganan di Polresta Manado. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan agar kejelasan hukum dapat diperoleh.
Diketahui, tersangka kini bertugas sebagai pejabat di Kelurahan Calaca, sehingga pelapor meminta proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Dalam perkara ini, tersangka dilaporkan dengan sangkaan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.(KIFLY)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru