Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Kasus dengan nomor laporan polisi LP/182/2024/SPKT/Polda Sulut, tanggal 27 Maret 2024, terus menjadi sorotan publik. Laporan yang diajukan Rudy Gunawan itu kini telah menetapkan seorang tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Namun, di balik proses hukum tersebut, muncul dugaan adanya kejanggalan serius dalam berkas perkara.
Kuasa hukum keluarga Margaretha Makalew, Santrawan Paparang SH, MH bersama Hanafi Saleh SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa ada indikasi permainan pasal hingga berkas perkara yang patut dicurigai keasliannya.
“Kami berdua secara serius akan mencurahkan perhatian penuh menghadapi sidang perkara ini. Klien kami, Ibu Margaretha Makalew dan keluarga, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” tegas Paparang didampingi Hanafi Saleh. Dugaan Berkas Palsu & Laporan ke Propam
Tidak berhenti di situ, kedua pengacara tersebut bahkan menegaskan akan melaporkan penyidik yang menandatangani berkas perkara serta jaksa yang menandatangani dakwaan ke Propam Polda Sulut. Langkah lebih lanjut juga akan ditempuh dengan mengajukan laporan resmi ke Jaksa Agung RI hingga ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Setelah kami memeriksa seluruh berkas, BAP, hingga surat-surat yang diterbitkan penyidik, kesimpulan kami: tidak ada pemeriksaan yang mendasar terkait Pasal 263 KUHP. Tiba-tiba pasal tersebut muncul, padahal tersangka sejak awal hanya diperiksa di Pasal 167. Fakta ini harus terungkap di persidangan,” jelas Santrawan Paparang. Publik Tunggu Persidangan
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Pasalnya, jika benar terdapat rekayasa pasal atau berkas perkara palsu, maka hal ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.
Semua mata kini tertuju pada proses persidangan yang disebut-sebut akan membuka fakta sebenarnya. Publik menanti apakah benar ada permainan hukum di balik perkara ini, ataukah sebaliknya, hanya kesalahpahaman prosedural.(Kifli Abidjulu)








