MANADO – GlobalNewsNusantara.id Aksi penipuan digital yang mencatut nama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, kini memasuki babak serius. Pemerintah Provinsi Sulut memastikan kasus akun palsu dan dugaan penipuan online tersebut resmi diserahkan ke pihak Cyber Polda Sulut untuk dilakukan penelusuran dan proses hukum terhadap pelaku.
Pernyataan tegas itu disampaikan langsung Sekprov Sulut pada Rabu malam (06/05/2026), menyusul munculnya sejumlah akun WhatsApp dan media sosial palsu yang menggunakan nama, foto, hingga identitas pejabat daerah untuk menipu masyarakat.
Modus yang digunakan pelaku disebut sangat meyakinkan. Korban diduga diarahkan melakukan transfer uang dalam jumlah besar dengan dalih urusan proyek, bantuan, hingga kebutuhan internal pemerintahan. Bahkan, informasi yang beredar menyebut kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami tegaskan, itu akun palsu. Saya tidak pernah meminta transfer uang, bantuan dana, ataupun transaksi apa pun melalui WhatsApp pribadi maupun media sosial,” tegas Tahlis Gallang.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan pejabat daerah, terutama jika berkaitan dengan permintaan uang atau transaksi mendadak.
Kasus ini pun mendapat perhatian luas karena dinilai bukan sekadar hoaks biasa, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana penipuan digital dan pencemaran nama baik pejabat publik.
Aktivis Sulut, Calvin Castro, mengecam keras tindakan pelaku dan meminta aparat kepolisian bergerak cepat memburu dalang di balik akun palsu tersebut.
“Ini sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Pelaku harus ditindak tegas. Jangan sampai ada korban berikutnya,” ujar Calvin.
Menurutnya, langkah membawa kasus tersebut ke unit cyber menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran hoaks dan penipuan digital di Sulawesi Utara.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara.
Masyarakat diimbau untuk:
Tidak langsung percaya pada pesan yang meminta transfer uang.
Memastikan identitas pengirim melalui jalur resmi. Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Segera melapor ke aparat kepolisian jika menemukan akun mencurigakan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara dan dipastikan terus dikawal hingga pelaku berhasil diungkap aparat penegak hukum.(Kifli)








