MANADO – GlobalNewsNusantara.ID Penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyeret nama Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN Eng, kini memasuki fase krusial. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara memastikan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyelidikan (lidik) dan tengah didalami secara serius oleh penyidik Tipikor.
Dirkrimsus Polda Sulut, F.X. Winardi Prabowo, melalui Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadly, menegaskan bahwa proses hukum berjalan profesional dan tidak dilakukan secara asal-asalan.
“Saat ini laporan dugaan korupsi CSR Unsrat sudah masuk tahap lidik.
Tim masih melakukan pendalaman alat bukti serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait di lingkungan Unsrat. Kami bekerja berdasarkan fakta dan prosedur hukum,” tegas Kompol Muhammad Fadly, SIK.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Rektor Unsrat telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan di ruang Tipikor Polda Sulut. Penyidik terus mendalami dokumen penggunaan dana CSR, aliran anggaran, hingga keterangan saksi-saksi internal kampus.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa dan kooperatif menjalani proses hukum. Semua masih terus didalami,” tambah Fadly.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik Sulawesi Utara setelah gelombang aksi mahasiswa bersama elemen Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulut mengguncang Mapolda Sulut.
Massa mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Aspirasi tersebut bahkan diterima langsung oleh Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie. Kapolda disebut memberikan perhatian serius dan memastikan pengusutan perkara dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
Koordinator aksi, Yudistira Nusri, menegaskan masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membongkar secara terang dugaan penyimpangan dana CSR di lingkungan kampus terbesar di Sulut tersebut.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan tim penyidik Tipikor Polda Sulut masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penggunaan dana CSR. Nilai potensi kerugian negara sendiri masih dalam tahap pendalaman.
Meski belum ada penetapan tersangka, publik kini menyoroti arah penyelidikan yang dinilai semakin serius. Penyidik pun memastikan seluruh proses akan berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan profesionalitas, bukan sensasi. Penanganan perkara ini akan terus berjalan sampai seluruh fakta hukum terungkap,” pungkas Kompol Muhammad Fadly.
Dirkrimsus Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo dan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Tegaskan: Dugaan Korupsi CSR Unsrat Dikawal Hingga Tuntas Tanpa Tebang Pilih.(Kifli)








