Manado – GlobalNewsNusantara.ID — Drama panjang soal eksekusi lahan di kawasan Ring Road Manado belum juga menemui titik akhir. Agenda eksekusi yang seharusnya memberi kepastian hukum justru kembali tertunda, membuat publik semakin bertanya-tanya: ada apa di balik tarik ulur kasus ini?
Di tengah polemik tersebut, kuasa pemohon eksekusi, Roy Korengkeng, angkat suara dengan nada tegas dan menantang. Ia bersama kuasa hukumnya, Ali Samiarta, SH, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah.
“Saya mau katakan kepada lawan saya, saudara Jonny Rondonuwu: kalau benar saya mafia tanah, coba buktikan, satu saja! Jangan hanya koar-koar di luar tanpa fakta,” tegas Roy Korengkeng dengan nada tinggi. “Atas Nama Masyarakat? Masyarakat yang Mana?”
Lebih lanjut, Roy menyindir keras lawannya yang kerap tampil membawa nama LSM dan mengklaim membela masyarakat.
“Dia sering bicara seolah membela rakyat. Tapi rakyat mana yang sebenarnya dia bela? Itu yang perlu dia jawab di depan publik, jangan cuma berlindung di balik kata-kata manis,” sindir Roy. Sementara Kuasa Hukum Tegaskan Sertifikat Asli dan Sah.
Tak hanya Roy, sang kuasa hukum, Ali Samiarta, SH, juga memastikan legalitas tanah sengketa tersebut sudah sangat kuat di mata hukum.
“Sertifikat dengan nomor 229 seluas 9 hektar itu sah dan telah diserahkan keluarga Pinontoan kepada klien kami. Jika ditotal, seluruhnya hampir 12 hektar. Jadi, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” jelas Ali kepada media.
Menurutnya, isu-isu yang dimainkan di luar jalur hukum justru membuat keadaan semakin keruh dan menunda kepastian hukum yang ditunggu masyarakat. Publik Menanti Ketegasan Aparat.
Kasus ini sudah jauh melewati sekadar sengketa biasa. Tarik ulur eksekusi lahan dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi serta menimbulkan ketidakpastian hukum di Kota Manado.
Roy menegaskan, pihaknya hanya menuntut keadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami harap publik tidak termakan isu murahan. Bukti hukum kami jelas. Sekarang tinggal pihak berwenang berani atau tidak menegakkan aturan. Kalau dibiarkan berlarut, justru merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Roy.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih menggantung. Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat terkait: apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dibiarkan tarik ulur tanpa ujung? (Kif)








