Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara. Satu orang pria terduga pengedar sabu berhasil dibekuk bersama 40 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Tim kami menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang pria di wilayah Dendengan Dalam. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat,” ujar Kombes Pol Arie, Senin (27/10/2025).
Dipimpin Kasubdit I Kompol Muhlis Suhani, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial S (27), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost di Jalan Pingkan Matindas, tempat pelaku menyimpan barang haram tersebut.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 40 paket sabu dengan berat kotor sekitar 37 gram, tersimpan rapi di dalam kaleng yang dililit lakban biru di atas meja rias,” ungkap Kombes Pol Arie.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menduga jaringan ini memiliki koneksi antarwilayah di Sulawesi Utara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang ikut membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Atas nama Bapak Kapolda Sulut, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Informasi sekecil apapun sangat berharga untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Hasibuan.
Ia juga mengimbau seluruh warga untuk menjauhi narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Selain merusak kesehatan dan masa depan, keterlibatan dalam peredaran narkotika bisa berakhir di balik jeruji besi. Polda Sulut tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Hukum akan ditegakkan sekeras-kerasnya,” tutupnya.(Kif)








