Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
Manado – GlobalNewsNusantara.ID Pengangkatan Komisaris Utama Bank SulutGo (BSG) bukan sekadar keputusan administratif. Ini adalah keputusan politik yang sarat makna, sarat pesan, dan sarat konsekuensi.
Publik Sulawesi Utara berhak menuntut lebih dari sekadar jawaban normatif: “sudah sesuai prosedur” dan “lulus fit and proper test.” Karena yang dipertaruhkan bukan hanya kursi jabatan. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas bank milik rakyat.
Dan sejarah tidak bisa dihapus.
Jejak 1 Maret 2019: Ketika RKUD Dipindahkan Tanggal 1 Maret 2019 menjadi catatan penting.
Pemerintah Kota Manado memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke BNI.
RKUD bukan rekening biasa. Ia adalah pusat seluruh arus keuangan daerah: gaji ASN, proyek pembangunan, belanja daerah, dana operasional pemerintahan. Dalam sistem keuangan daerah, RKUD adalah jantung fiskal.
Secara hukum, kepala daerah memang memiliki diskresi. Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara memberi ruang itu. Namun diskresi bukan cek kosong.
Dalam hukum administrasi dikenal konsep detournement de pouvoir (penyimpangan tujuan kewenangan) dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang).
Artinya, kewenangan harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan sekadar sah secara teks hukum.
Mungkin keputusan 2019 tidak melanggar undang-undang. Tetapi hukum modern tidak berhenti pada legalitas hitam-putih. Ia berbicara tentang kepatutan, rasionalitas, dan konsistensi kebijakan.
Dampak yang Tidak Bisa Diremehkan
Memindahkan dana kas daerah dari bank milik daerah ke bank nasional bukan keputusan teknis semata.
Itu adalah sinyal politik dan ekonomi.
Sinyal bahwa bank daerah tidak menjadi prioritas. Sinyal yang berdampak pada likuiditas. Sinyal yang memengaruhi kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek. Sinyal yang mengguncang persepsi pasar.
Dalam dunia perbankan, persepsi adalah aset. Dan hari ini, figur yang pernah mengambil keputusan tersebut diangkat menjadi Komisaris Utama BSG — posisi pengawas tertinggi dalam struktur perseroan menurut UU Perseroan Terbatas.
Ini bukan soal pribadi. Ini soal konsistensi sikap terhadap institusi.
Di Mana Transparansi Evaluasinya?
Gubernur Sulut sebagai pemegang saham pengendali tidak cukup berlindung pada frasa “lulus uji kelayakan OJK.” Uji kelayakan menilai kompetensi administratif dan integritas formal.
Namun tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menuntut lebih:
Independensi
Transparansi
Akuntabilitas
Bebas dari benturan kepentingan
Benturan kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran hukum. Ia bisa berupa benturan persepsi publik yang wajar.
Dan dalam sektor perbankan, kepercayaan adalah fondasi.
Pertanyaan publik sederhana namun mendasar:
Jika pada 2019 bank dianggap tidak cukup layak mengelola RKUD, apa yang berubah hari ini?
Jika tidak ada persoalan fundamental saat itu, mengapa dana dipindahkan?
Di mana evaluasi terbuka atas keputusan tersebut?
Tanpa jawaban yang terang, pengangkatan ini berisiko terbaca sebagai kompromi politik yang dibungkus formalitas hukum.
Amanah Publik Bukan Ruang Balas Jasa Dalam doktrin public trust doctrine, kekuasaan dijalankan sebagai titipan rakyat. Jabatan komisaris BUMD bukan ruang balas jasa politik, bukan panggung rekonsiliasi elite, dan bukan simbol kompromi kekuasaan.
Bank SulutGo adalah simbol kemandirian ekonomi daerah. Ia bukan sekadar entitas bisnis, tetapi representasi harga diri fiskal Sulawesi Utara.
Ketika kursi pengawasan tertinggi diisi tanpa sensitivitas terhadap rekam jejak kebijakan strategis masa lalu, pesan yang lahir menjadi keras: Politik lebih dominan daripada etika tata kelola.
Hukum mungkin tidak dilanggar. Tetapi etika bisa saja dikorbankan.
Dan ketika etika dikalahkan oleh kalkulasi kekuasaan, publik tidak akan diam. Karena kepercayaan, sekali retak, tidak bisa diperbaiki hanya dengan konferensi pers atau pernyataan normatif.
Jejak 2019 Belum Hilang
Gubernur Sulut harus menyadari: rakyat tidak menilai dari prosedur semata. Rakyat menilai dari keberanian menjaga integritas dan konsistensi moral kebijakan.
Jejak 2019 belum hilang.
Mengabaikannya bukan hanya risiko etis, tetapi juga kesalahan politik yang mahal. Dalam sejarah pemerintahan, yang sering menjatuhkan bukan pelanggaran hukum, melainkan arogansi merasa sudah cukup patuh pada aturan, sambil menutup mata pada kepatutan.
Dan publik Sulawesi Utara sedang mengawasi.