Gugatan Perlawanan Eksekusi Dicabut, Corner 52 Seolah “Angkat Bendera Putih”! Tanah Wisma Sabang Kian Tegas Milik Sah Ahli Waris Novi Poluan

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID
Perkembangan terbaru dalam sengketa tanah Corner 52 atau Wisma Sabang di Kota Manado semakin memperjelas arah perkara. Dalam agenda persidangan Gugatan Perlawanan Eksekusi terhadap Putusan Nomor 112 di Pengadilan Negeri Manado, fakta mengejutkan muncul ketika pihak pelawan justru mencabut sendiri gugatan perlawanan eksekusi yang sebelumnya mereka daftarkan.

Langkah mundur tersebut langsung memantik perhatian publik dan kalangan hukum, karena secara praktik hukum pencabutan perlawanan eksekusi sering dimaknai sebagai indikasi lemahnya dasar gugatan serta keraguan atas bukti yang diajukan pihak pelawan.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Novi Poluan, Rocky Paat, menyampaikan bahwa pihaknya tetap hadir dalam agenda persidangan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan transparan.

“Kami tetap datang ke pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, meskipun sebelumnya tidak ada relaas atau pemberitahuan resmi yang kami terima dari sekretariat pengadilan,” ujar Rocky Paat kepada media, Sabtu malam (14/3/2026).

Perkara ini sendiri berkaitan dengan objek tanah Wisma Sabang, yang berdasarkan fakta hukum merupakan tanah warisan sah milik ahli waris Novi Poluan sebagaimana tercantum dalam putusan perkara Nomor 112 yang telah berkekuatan hukum.

Pencabutan gugatan perlawanan eksekusi oleh pihak pelawan kini justru semakin memperkuat dugaan bahwa klaim yang mereka bangun selama ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dipertahankan di hadapan persidangan, termasuk dokumen yang mereka sebut sebagai Corner 52.

Di sisi lain, dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan juga datang dari kalangan masyarakat adat. Ketua Badan Kebudayaan Masyarakat Sulawesi Utara, Jemmy Kamasi, menegaskan pihaknya siap mengawal proses eksekusi putusan negara yang telah final dan mengikat.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan eksekusi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika masih ada upaya tarik ulur yang menghambat pelaksanaan putusan negara, kami siap turun mengawal agar hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Jemmy Kamasi.

Pihak ahli waris Novi Poluan juga meluruskan berbagai isu yang sempat beredar terkait ketidakhadiran mereka dalam salah satu agenda sidang sebelumnya.
Menurut kuasa hukum, ketidakhadiran tersebut bukan karena menghindari proses hukum, melainkan karena tidak adanya pemberitahuan resmi atau relaas dari pihak pengadilan mengenai jadwal persidangan.

Karena itu, berbagai narasi yang mencoba menggiring opini seolah pihak Novi Poluan tidak kooperatif dinilai sebagai upaya membangun persepsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Melalui kuasa hukumnya, pihak Novi Poluan menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun juga memastikan akan melawan setiap upaya yang mencoba mengaburkan fakta kepemilikan sah atas tanah Wisma Sabang.

Dengan dicabutnya gugatan perlawanan eksekusi oleh pihak pelawan, posisi hukum objek tanah tersebut kini semakin jelas: tanah Wisma Sabang merupakan hak kepemilikan sah dari ahli waris Novi Poluan, sebagaimana tercermin dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Perkara ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Manado karena dinilai sebagai salah satu sengketa tanah yang paling menyita perhatian publik dan kalangan hukum di Sulawesi Utara.
(Kif)

Berita Terkait

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan
Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:06

Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam

Berita Terbaru