Globalnewsnusantara.id
Setelah sempat menggemparkan pemberitaan tentang pelecehan terhadap Kitab suci umat islam,Kepala desa Timbulon kecamatan Paleleh Barat kini di tuntut oleh himpunan mahasiswa islam (HMI) dan masyarakat untuk bertanggungjawab atas kasus yang di lakukannya.
Kini, kasus ini telah di laporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi tengah.
Laporan ini resmi diterima oleh Reskrim Polres Buol dengan nomor STPL/137/IV/2025/SPKT/Res Buol tertanggal 27 April 2025.dan saat ini Ketua BPD Desa Timbulon bersama sejumlah saksi sedang berada di polres Buol untuk di mintai keterangan dugaan Pelecehan terhadap Kitab Suci Al’Qur’an yang di duga di lakukan oleh Inisial S Oknum Kepala Desa Timbulon.
Berkembangnya kasus ini selanjutnya menuai kecaman dari sejumlah pihak sehingga masyarakat meminta ketegasan majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buol segera melakukan somasi berkaitan dengan penghinaan terhadap kitab suci Al-Qur’an.
Baik masyarakat,HMI hingga MUI di tuntut untuk segera melakukan reaksi terhadap kasus ini. Hingga berita ini naik sejumlah ormas tengah melakukan reaksi keras terhadap kasus ini. (Redaksi)









