JAKARTA, globalnewsnusantara.id– Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi perhatian publik. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Dalam persidangan, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazah miliknya kepada pengunjung sidang dan awak media.
Setelah mendapatkan izin, Jokowi berdiri dan memperlihatkan dokumen ijazah mulai dari SD, SMP, SMA hingga ijazah sarjana (S1).
Langkah tersebut dilakukan Jokowi setelah sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya telah berjanji akan menunjukkan dokumen pendidikan tersebut di hadapan publik melalui proses persidangan.
JOKOWI PAPARKAN RIWAYAT PENDIDIKAN
Selain memperlihatkan dokumen ijazah, Jokowi juga menjelaskan perjalanan pendidikannya di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai riwayat pendidikan Jokowi secara berurutan.
JOKOWI TANGGAPI PERTANYAAN KUBU ROY SURYO
Dalam pemeriksaan, penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, turut mempertanyakan apakah Jokowi pernah memperlihatkan ijazah fisik secara langsung kepada para terdakwa sebelum persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa pihak yang menyampaikan tuduhan seharusnya membuktikan tuduhannya.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan saksi di ruang sidang.
Sementara itu, Roy Suryo tetap menyampaikan keberatan dan pandangannya terkait dokumen ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan.
PROSES HUKUM MASIH BERJALAN
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait keaslian ijazah Jokowi.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi serta diperlihatkannya dokumen ijazah menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan.
Meski demikian, penilaian terhadap alat bukti, keterangan para pihak, dan kesimpulan hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dan menilai seluruh fakta yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: ANTARA, CNN Indonesia, dan detikNews, 5 November 2026.








