Kasus Arisan Online Berbalik Arah! Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik Tirsa Bollegraf: “Ada Unsur Fitnah dan Pencemaran Nama Baik”

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Arisan Online Berbalik Arah! Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik Tirsa Bollegraf: “Ada Unsur Fitnah dan Pencemaran Nama Baik”

Kasus Arisan Online Berbalik Arah! Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik Tirsa Bollegraf: “Ada Unsur Fitnah dan Pencemaran Nama Baik”

Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret dua warga Manado, Jenifer Venetha Snet Waworundeng dan Isabella Prisca Kaawoan, kini memasuki babak baru yang tak kalah panas.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Audry A.R. Latumahina, S.H., S.Pd.K. dan Yermi Pedro Pandoh, S.H., menyatakan kesiapannya melaporkan balik pelapor Tirsa Bollegraf, jika terbukti laporan awalnya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

“Kami menghormati proses hukum. Tapi jika laporan itu terbukti tidak berdasar dan justru merusak reputasi klien kami, maka langkah hukum balik pasti kami tempuh,” tegas Yermi Pandoh, Minggu (20/10/2025). Bukti Digital Berbalik Arah

Dari data screenshot percakapan WhatsApp dan unggahan media sosial yang diterima redaksi, tampak bahwa pelapor Tirsa Bollegraf menyebut secara terang nama Jenifer dan Isabella, dengan narasi bahwa keduanya “menipu dana arisan” hingga puluhan juta rupiah.

Namun, bukti percakapan yang diajukan tim kuasa hukum justru memperlihatkan pelapor sempat mengakui adanya hitungan dana yang belum jelas dan menyarankan penyelesaian baik-baik.

Dalam salah satu tangkapan layar, pelapor menulis: “Nanti kita hitung ulang saja, jangan ribut dulu,”

Kalimat itu menunjukkan adanya niat penyelesaian internal, bukan indikasi tindak kriminal. Kuasa Hukum: “Terlalu Dini dan Berpotensi Fitnah”

Menurut Audry Latumahina, laporan ke Polda Sulut tersebut dinilai prematur dan berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.

“Bukti yang kami miliki jelas memperlihatkan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait. Tuduhan penipuan itu terlalu dini dan bisa berujung pidana bagi pelapor,” ujar Audry.

Tim hukum saat ini tengah menyiapkan laporan balik terhadap Tirsa Bollegraf dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Seruan untuk Publik

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar tidak menelan mentah informasi yang beredar di media sosial.

“Proses hukum itu bertahap. Jangan jadikan media sosial sebagai tempat menghakimi. Kami ingin keadilan ditegakkan lewat bukti, bukan opini liar,” tegas Audry. Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan keterlambatan pembayaran dana arisan online, tanpa adanya kontrak hukum tertulis antara pihak-pihak yang berselisih.
Menurut versi terlapor, seluruh transaksi dilakukan berdasarkan kepercayaan pribadi dan sebagian besar sudah diselesaikan.

Kini, laporan Tirsa Bollegraf di Polda Sulawesi Utara telah berstatus penyidikan, dan tim hukum memastikan akan terus mengawal prosesnya secara profesional dan transparan.

“Kalau memang ada unsur pidana, biarlah penyidik yang membuktikan. Tapi jika ini hanya fitnah, kami pastikan akan ada langkah hukum tegas,” tutup Yermi Pandoh.(Kif)

Berita Terkait

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan
RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas
Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum
PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah
Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan
Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut
Natal Berwajah Kemanusiaan: PERADI Manado Turun Langsung Berbagi Kasih untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Takut Dijemput Paksa, Akhirnya Datang! Rektor Unsrat Prof Berty Sompie Penuhi Panggilan Tipikor Polda Sulut — Publik Menanti Kejelasan Dugaan Korupsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:39

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01

RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas

Senin, 2 Februari 2026 - 10:48

Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:49

Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan

Berita Terbaru