KPU Bolmut Konferenai Pers Pendaftaran Bakal Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, Globalnewnusantara.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gelar Konferenai Pers  Pendaftaran bakal paslon,  di Aula kantor KPU  mengundang langsung semua awak media yang bertugas diwilayah Bolmut. Senin (26/08/2024)

Dalam sambutannya, Zamaludin Djuka mengatakan bahwa, KPU akan melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten Bolmut Tahun 2024, dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari Tanggal 27-29 Agustus 2024

Berharap pada proses pendaftran ini bisa berjalan aman dan lancar, sebab pada tahapan berikut masih ada lagi tahapan penelitian dokumen bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dipersyaratkan.

“Kami juga berharap kepada teman-teman pers agar terus menginformasikan setiap tahapan, agar dapat tersampaikan kepada masyarakat,” kata Djuka yang didampingi dua komisioner lainnya Firman Stion dan Sri Findawaty Babay.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Nur Apri Ramadan L Usman, menjelaskan hal-hal terkait pertanyaan-pertanyaan para awak Media diantaranya:

  • Apabila melewati batas yang ditentukan dan tidak ada yang mendaftar, maka dinyatakam tidak memenuhi syarat lagi untuk mendaftar.
  • Untuk regulasi memenuhi syarat, ada tahapan-tahapannya yaitu; Pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, tanggapan masyarakat, dan kelengkapan dokumen yang masih daoam proses.
  • Dokumen-dokumen yang tidak sampai dengan batas penetapan pada tanggal 22 September, maka dinyatakan tidak menuhi syarat.
  • Dalam waktu yang ditentukan, jika tidak ada yang mendaftar, maka akan diperpanjang selama tiga hari, sampai diakumulasi lagi pada tiga hari ke-dua.
  • Masih menggunakan PKPU 8, yang menjelaskan bahwa, melakukan konfirmasi atau memberikan surat pemberitahuan kepada KPU melalui PKPU yang menyatakan waktu tanggal, hari, jam dan masa yang akan terlibat langaung dalam proses pendaftaran.

Apri juga menegaskan bahwa, KPU bekerja sesuai mandat masing-masing Parpol, dan menyarankan agar dalam rentan waktu tiga hari, harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Selain menunggu informasi pendaftaran dari Bapaslon, kami juga menjemput bola, menanyakan informasi kapan waktunya untuk mendaftar, jangan sampai terjadi penumpukan pendaftaran di hari terakhir,” tutup Apri. (*agm**)

Berita Terkait

43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang
SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama
Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi
Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng
Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas
3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut
Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT, Ancaman Hukum Berat Menanti
Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 ton Solar Tujuan Taliabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:03

43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang

Senin, 19 Mei 2025 - 23:42

SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama

Senin, 19 Mei 2025 - 20:50

Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:31

Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:52

3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut

Berita Terbaru