Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Kuasa hukum Jimmy Lii Polandos, Aswin Kasim, SH, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 1 LIG yang melibatkan mantan pejabat berinisial EJP.
Dalam penjelasannya, Aswin memaparkan bahwa pada 22 Maret 2025, kliennya menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam kepada terlapor melalui dua saksi, masing-masing Rommy Horoen dan Audy Polandos. Beberapa waktu kemudian, sekitar awal Mei 2025, pelapor yang berada di Jakarta meminta kedua saksi untuk mengambil STNK kendaraan tersebut guna keperluan pembayaran pajak, namun permintaan itu tidak dipenuhi.
“Tak hanya STNK, bahkan saat klien saya meminta mobilnya dikembalikan, kendaraan tersebut juga tidak diserahkan,” jelas Aswin.
Menurut keterangan pihak terlapor, kendaraan tersebut disebut-sebut sebagai jaminan pinjaman uang dari pelapor. Namun, lanjut Aswin, ketika saksi meminta bukti tertulis atas pernyataan itu, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Belakangan diketahui, mobil tersebut telah berubah nomor polisi menjadi DB 47 KM dan sudah berpindah tangan ke pihak lain.
Aswin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan berharap proses hukum atas laporan dugaan penggelapan ini dapat berjalan lebih cepat.
“Laporan ini sudah kami masukkan sejak 1 Juni 2025, dan kami percaya aparat penegak hukum akan menuntaskan perkara ini secara profesional, tanpa melihat status sosial atau jabatan siapa pun,” tegas Aswin.
Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/379/VII/2025/Sulut/SPKT, dan pihaknya siap memberikan dukungan data maupun bukti tambahan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Sebagai penutup, Aswin menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari sensasi, melainkan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya. (Kif)








