Kuasa Hukum Jimmy Lii Polandos Dorong Penyelesaian Cepat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Alphard

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Jimmy Lii Polandos Dorong Penyelesaian Cepat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Alphard

Kuasa Hukum Jimmy Lii Polandos Dorong Penyelesaian Cepat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Alphard

Manado — GlobalNewsNusantara.ID
Kuasa hukum Jimmy Lii Polandos, Aswin Kasim, SH, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 1 LIG yang melibatkan mantan pejabat berinisial EJP.

Dalam penjelasannya, Aswin memaparkan bahwa pada 22 Maret 2025, kliennya menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam kepada terlapor melalui dua saksi, masing-masing Rommy Horoen dan Audy Polandos. Beberapa waktu kemudian, sekitar awal Mei 2025, pelapor yang berada di Jakarta meminta kedua saksi untuk mengambil STNK kendaraan tersebut guna keperluan pembayaran pajak, namun permintaan itu tidak dipenuhi.

“Tak hanya STNK, bahkan saat klien saya meminta mobilnya dikembalikan, kendaraan tersebut juga tidak diserahkan,” jelas Aswin.

Menurut keterangan pihak terlapor, kendaraan tersebut disebut-sebut sebagai jaminan pinjaman uang dari pelapor. Namun, lanjut Aswin, ketika saksi meminta bukti tertulis atas pernyataan itu, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Belakangan diketahui, mobil tersebut telah berubah nomor polisi menjadi DB 47 KM dan sudah berpindah tangan ke pihak lain.

Aswin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan berharap proses hukum atas laporan dugaan penggelapan ini dapat berjalan lebih cepat.

“Laporan ini sudah kami masukkan sejak 1 Juni 2025, dan kami percaya aparat penegak hukum akan menuntaskan perkara ini secara profesional, tanpa melihat status sosial atau jabatan siapa pun,” tegas Aswin.

Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/379/VII/2025/Sulut/SPKT, dan pihaknya siap memberikan dukungan data maupun bukti tambahan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Sebagai penutup, Aswin menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari sensasi, melainkan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya. (Kif)

Berita Terkait

Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut
Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan
RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas
Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum
PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah
Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan
Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut
Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:39

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01

RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas

Senin, 2 Februari 2026 - 10:48

Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:49

Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan

Berita Terbaru