“Menang Telak di Senat, Terhenti di Rektorat, Ada Apa Kampus Unsrat?”

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

Pemilihan dekan di perguruan tinggi negeri bukan sekadar ritual administratif. Ia adalah bagian dari mekanisme demokrasi akademik yang diatur secara jelas dalam statuta universitas. Karena itu, ketika seorang calon dekan memenangkan pemilihan dengan selisih suara yang sangat mencolok di tingkat senat fakultas, namun justru tidak dilantik oleh pimpinan universitas, publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya di balik keputusan tersebut?

Kasus yang mencuat di Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi memperlihatkan situasi yang tidak lazim. Proses pemilihan telah berlangsung melalui forum resmi senat fakultas bersama unsur rektorat, dan hasilnya menunjukkan kemenangan telak salah satu kandidat. Secara prosedural, mekanisme itu merupakan implementasi dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi. Statuta bukan sekadar dokumen internal, ia adalah norma hukum yang menjadi rujukan tata kelola universitas. Artinya, setiap tahapan yang telah dijalankan seharusnya mengarah pada satu konsekuensi logis yaitu penetapan dan pelantikan dekan terpilih.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Di tengah keberadaan dekan terpilih hasil mekanisme resmi, muncul keputusan administratif berupa penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt.). Dari sudut pandang hukum administrasi negara, langkah ini memunculkan persoalan serius, apakah diskresi pimpinan universitas dapat mengesampingkan hasil mekanisme yang telah diatur oleh statuta? Dalam prinsip hukum administrasi, kewenangan pejabat publik memang memungkinkan adanya diskresi. Tetapi diskresi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Prinsip ini ditegaskan dalam Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang serta mewajibkan setiap keputusan administrasi memenuhi asas kepastian hukum dan akuntabilitas. Jika suatu proses pemilihan telah berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan pemenang yang sah, maka menunda atau mengabaikan pelantikan tanpa alasan hukum yang jelas berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Lebih jauh lagi, penggunaan Plt. dalam kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi tata kelola kampus. Dalam praktik administrasi, Plt. lazim digunakan ketika jabatan kosong atau terjadi keadaan darurat kelembagaan. Tetapi ketika proses pemilihan telah menghasilkan figur yang sah secara prosedural, penunjukan Plt. dapat menimbulkan kesan bahwa mekanisme demokrasi akademik tidak lagi menjadi rujukan utama.

Universitas seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi rasionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. Kampus bukan sekadar institusi pendidikan; ia juga adalah simbol integritas intelektual. Karena itu, setiap keputusan administratif yang menimbulkan ketidakpastian justru berpotensi merusak kepercayaan komunitas akademik terhadap sistem tata kelola yang ada.

Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan administratif tidak kebal dari pengawasan. Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menilai aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Dugaan maladministrasi juga dapat diperiksa oleh Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan jika keputusan tersebut dianggap merugikan hak pihak tertentu, sengketa itu dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai bentuk kontrol hukum terhadap tindakan pejabat publik.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semata tentang siapa yang menjadi dekan. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi antara aturan dan praktik kekuasaan di dalam universitas. Jika statuta dapat dikesampingkan tanpa penjelasan yang transparan, maka pesan yang sampai kepada publik sangat sederhana yakni prosedur bisa dikalahkan oleh diskresi.

Dan ketika hal itu terjadi, kampus yang seharusnya menjadi benteng rasionalitas, justru berisiko berubah menjadi arena kekuasaan yang sulit dipahami logikanya. Kritik hukum terhadap situasi seperti ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya menjaga agar kekuasaan tetap tunduk pada hukum yang mengaturnya. Viva Unsrat. (***)

Berita Terkait

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar
BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar
Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan
Janjikan Proyek Rp16 Miliar, Rp220 Juta Melayang! Marchelino Mewengkang Dilaporkan ke Polda Sulut, Ancaman Penjara Menanti Jika Dugaan Terbukti
*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*
Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?
REKOR BARU TIPIKOR POLDA SULUT! 2 Hari, 3 Tersangka Dugaan Dana Media Rp7,5 Miliar — Kapolda Yudo, Dirreskrimsus Winardi & Kasubdit Tipikor Andri Bergerak, Akankah Tersangka Bertambah?
BREAKING NEWS! Tipikor Polda Sulut Bergerak! Steven Liow & Christian Iroth Jadi Tersangka dan Ditahan — Kapolda Yudho Hermanto, FX Winardi & Andri Permana Jawab Keraguan, TSK Lain Menyusul?
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:24

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:42

BELUM BERAKHIR! Dirreskrimsus Polda Sulut Tegaskan Tersangka Baru Bisa Menyusul dalam Kasus Dana Media Rp7,5 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:59

Perintah Kapolri Berantas Narkoba! Kapolda Sulut Gerakkan Dirnarkoba Yandrie, 110 Paket Sabu dan 8 Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:15

*Satgassus BAIS TNI Mulai Bidik Peti Mitra! Nama Kifli Sepang, Ello Korua, Ko Herry, Steven Mamahit, Rio Koyong serta nama-nama pelaku lainya, Tambang Ilegal dan Alat Berat Terancam Ditindak*

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:49

Menang hingga PK, Lahan Sudah Dieksekusi! Roy Korengkeng Pertanyakan Langkah Adriani Kosanto: Mengapa Sengketa Kembali Dipersoalkan?

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Buol Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:17