Mitra, GlobalNewsNusantara.ID – Makrun Markus Laliamu atau yang akrab disapa Akun, dengan tegas membantah tudingan dirinya sebagai backing pertambangan emas ilegal (Peti) di Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.
Dalam keterangannya kepada GlobalNewsNusantara.ID, Kamis (10/7/2025), Akun menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah keji yang merusak nama baik dan integritasnya sebagai pejuang hukum dan advokasi rakyat.
“Bagaimana mungkin saya dikatakan terlibat, sementara lokasi tambang ilegal itu saja saya tidak tahu di mana,” tegasnya.
Lanjut Akun, ia menepis klaim adanya kedekatan dengan WNA Sie You Ho, sosok yang disebut sebagai pengelola pertambangan emas ilegal (Peti) tersebut. Menurut Akun, terakhir kali ia mendengar nama WNA itu adalah pada tahun 2019 saat terjadi konflik internal di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
“Setelah konflik itu, saya tidak pernah lagi berkomunikasi atau bertemu dengannya. Bahkan saya tidak pernah melihat dia berada di Sulawesi Utara sejak saat itu, apalagi di Ratatotok,” jelas Akun.
Sebagai Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra, Akun menilai pemberitaan sejumlah media online tersebut telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, karena memuat namanya tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Nama saya disebut, foto saya dimuat, tapi tidak ada satu pun wartawan yang melakukan konfirmasi atau klarifikasi. Ini jelas pemberitaan sepihak dan bentuk fitnah yang sangat merugikan saya,” tegasnya.
Akun menegaskan akan segera menempuh jalur hukum, baik melalui Dewan Pers maupun pelaporan resmi ke pihak kepolisian, untuk memastikan media-media yang menyiarkan berita tanpa konfirmasi tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya harus membersihkan nama baik dan kehormatan saya. Ini bukan sekadar tentang saya pribadi, tapi juga tentang prinsip keadilan, profesionalitas pers, dan kepastian hukum di negara ini,” pungkas Akun.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi media-media yang memuat nama dan foto Akun dalam pemberitaan tambang ilegal tersebut. (Kif)








