Pemda Ancam Terapkan Sanksi Penjara dan Denda Besar Untuk Distributor Gas Elpiji Nakal

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Pemerintah daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah akan menjerat para distributor elpiji bersubsidi yang nakal untuk membuat jera.

Pj.Sekda menggelar rapat koordinasi pengendalian pengawasan gas LPG bersubsidi 3 Kilogram, bertempat di ruang kerja Pj.Sekda,Selasa (26/maret/2023).

Rapat koordinasi ini di hadiri oleh Wakapolres Buol Kompol Johnny I.M.Bolang,S.Sos, M.H.,Kasat Polpp Purnomo,S.Stp,Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Drs.Arianto Riuh,Kabag ekbang,Camat Biau Nasir Andimakka,S.Ip dan beberapa lurah di wilayah kota Kabupaten Buol.

Dalam rakor yang melibatkan instansi terkait ini, di bahas tentang tingginya penjualan gas LPG bersubsidi 3 Kilogram ke masyarakat khususnya wilayah kota Buol yang bervariasi hingga mencapai 60.000 rupiah perkilogramnya. Hal ini di lakukan oleh oknum-oknum calo yang sengaja membeli gas dan mempermainkan harga dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat yaitu menjelang hari raya idul fitri.

Dari rapat yang di gelar ini,terbentuk satgas yang akan bertindak bila kedapatan ada Pangkalan yang sengaja melakukan permainan dengan para calo. Satgas akan melakukan pencabutan izin Pangkalan yang melakukan pelanggaran atau kerjasama dengan pihak calo.penindakan ini di laksanakan dengan mempertimbangkan keluhan Masyarakat yang ada di wilayah kota Kabupaten Buol.

Adapun hasil keputusan rapat koordinasi tersebut antara lain,Satgas akan melakukan pemantauan penyaluran LPG bersubsidi di setiap Pangkalan, dan bila di temukan pelanggaran dari ketentuan yang seharusnya maka satgas akan melakukan penyitaan barang bukti dan akan di kenakan sanksi yaitu melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999,pasal 62 ayat (1) J,pasal 8 ayat (1) huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 2 miliar Rupiah.

Dengan di berlakukannya sanksi terhadap para distributor nakal ini,masyarakat Buol berharap pemerintah daerah Kabupaten Buol  dapat menjalankan pemantauan serta sanksi sesuai dengan hasil rapat ini. (Redaksi-001)

 

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Boltara Hadiri Subuh Keliling di Desa Tanjung Buaya
Bupati Boltara dan Bank SulutGo Perpanjang Kerja Sama Sewa Lahan ATM di Kantor Bupati
Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara
Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang
Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”
Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong
Boltara Pertahankan Opini WTP, Raih Predikat Tertinggi untuk ke-10 Kalinya
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:06

Bupati dan Wakil Bupati Boltara Hadiri Subuh Keliling di Desa Tanjung Buaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:40

Bupati Boltara dan Bank SulutGo Perpanjang Kerja Sama Sewa Lahan ATM di Kantor Bupati

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:18

Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:50

Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:49

Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru