Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
MANADO – GlobalNewsNusantara.ID Narasi yang berkembang seolah-olah penahanan dua oknum teller Bank SulutGo merupakan “buah ketegasan” Komisaris Utama (Komut) yang baru, GSVL, patut diluruskan secara tegas dan proporsional. Mengaitkan proses penahanan dengan momentum pergantian komisaris bukan hanya penyederhanaan yang keliru, tetapi berpotensi menjadi penyesatan opini publik.
Fakta hukumnya terang. Perkara dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana kas dan kaset ATM tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025 berdasarkan informasi resmi dari Polda Sulawesi Utara.
Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, peningkatan status ke tahap penyidikan berarti penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana yang cukup dan memulai rangkaian tindakan hukum lanjutan.
Tahapan itu tidak terjadi dalam hitungan hari.
Ia diawali dengan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, klarifikasi saksi, analisis alat bukti, hingga gelar perkara. Penahanan pun bukan tindakan simbolik. Ia hanya dapat dilakukan penyidik jika syarat objektif dan subjektif dalam KUHAP terpenuhi—termasuk pertimbangan ancaman pidana serta potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Secara hukum, tidak ada satu pun norma yang memberi kewenangan kepada komisaris bank untuk memerintahkan atau “menghasilkan” penahanan seseorang. Penegakan hukum adalah domain penyidik. Karena itu, secara logika waktu dan logika hukum, mustahil seorang Komisaris Utama yang baru menjabat dalam hitungan hari menjadi faktor penentu atas tindakan hukum yang prosesnya telah berjalan berbulan-bulan sebelumnya.
Dalam perspektif hukum perseroan, kedudukan komisaris sangat jelas: menjalankan fungsi pengawasan, bukan pengurusan operasional. Aktivitas teller berada dalam struktur manajemen di bawah direksi dan kepala cabang. Jika terjadi dugaan penyimpangan di level operasional, maka tanggung jawab pengendalian internal pertama berada pada manajemen, bukan pada komisaris yang bersifat non-eksekutorial.
Mengonstruksikan penahanan sebagai “prestasi” figur tertentu berisiko menciptakan kesan bahwa proses hukum dipengaruhi dinamika jabatan internal korporasi. Ini berbahaya bagi prinsip independensi penegakan hukum. Negara hukum berdiri di atas prosedur dan alat bukti, bukan pada rotasi jabatan atau momentum politik.
Apresiasi yang proporsional justru layak diberikan kepada penyidik Polda Sulawesi Utara yang bekerja sesuai mekanisme hukum. Mereka menjalankan kewenangan berdasarkan KUHAP, bukan dalam kerangka pencitraan. Menggeser kredit institusional kepada figur jabatan tertentu hanya akan mereduksi kerja profesional aparat penegak hukum.
Lebih jauh, framing semacam ini berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan: bagaimana sistem pengendalian internal berjalan? Apakah ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan operasional? Bagaimana perbaikan sistem dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang?
Pejabat di entitas milik daerah memiliki tanggung jawab moral menjaga kejernihan informasi. Integritas jabatan diuji ketika pejabat mampu menjelaskan secara jujur batas kewenangannya, bukan membiarkan narasi liar berkembang demi keuntungan citra.
Garisnya harus tegas: penahanan dua oknum teller Bank SulutGo adalah produk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025. Itu adalah kerja penyidik Polda Sulawesi Utara. Bukan prestasi Komisaris Utama yang baru menjabat.
Hukum tidak boleh dijadikan panggung simbolik. Jika fakta dipelintir demi legitimasi personal, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi figur, melainkan kredibilitas prinsip negara hukum itu sendiri.